Proses Revitalisasi Pasar di Bekasi Menggantung
BEKASI – Proses Revitalisasi Pasar Cikarang hingga saat ini masih belum juga ada kejelasan kapan akan di lakukan pembangunannya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bekasi Muklis mengatakan bahwa progres revitalisasi pasar cikarang memang tersendat lantaran sejumlah permasalahan yang belum juga rampung.
“Pembebasan lahan itu adanya di Perkim, dan kita juga sedang menunggu dari pihak SGC yang mana masih terkendala masalah tanahnya dimana perihal surat menyuratnya belum beres informasi yang di terima,” kata dia saat wawancarai usai menghadiri paripurna DPRD, Senin (18/7/2022).
Menurut muklis, untuk pembebasan lahan (Pan lok) itu terhadap dua lokasi itu. Karena penyelesaiannya dan info yang saya dengar ada sekitar 7,9 miliar yang mungkin secara bertahap pembebasannya.
“Terkait nanti pola pembebasannya seperti apa itu teman teman di perkim yang tahu karena anggaranya ada di Perkim,”kata dia.
Kemudian terkait masalah pasar sukatani yang hingga kini belum ada kejelasan sejak lelang dilakukan dari 2014 belum selesai, kemudian MoU, lalu PKS dan lain sebagainya. Dirinya tidak mengetahui persis apa yang menjadi kendala dari belum juga berjalannya proses revitalisasi pasar sukatani ini.
“Saya sendiri baru jadi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi setengah tahun lalu, seharusnya itu sudah selesai satu hingga dua tahun audah dilakukan pemenang lelang.” kata dia.
Bahkan dirinya sudah pernah memanggil dan merapatkan. Berhubung karena prosesnya sudah terlalu lama dan bersurat pula ke Pak Sekda, kemudian bagian kerjasama dan ULP.
“Jadi kita minta legal standinggnya saja dari LKPP dan teman teman dari ULP juga sedang menanyakan lelang yang sudah sekian lama dan sudah di putuskan namun apakah itu masih bisa di laksanakan sekarang atau tidak,” imbuhnya.
Dan ini pun sudah kita laporkan kembali ke bapak Pj bupati, dan saat ini juga masih menunggu LKPP. Nanti jika sudah ada jawaban dari LKPP tinggal menunggu rembukan saja apakah mau dilanjutkan atau di putus lalu lelang ulang,” sambungnya.
Bicara langkah kongkrit dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi terhadap Pasar Cikarang dan Sukatani, papar pria yang pernah menggawangi Bagian Humas Setda Kabupaten Bekasi ini menjawab dengan gamblang bahwa mengenai itu yang pertama terkait gugatan dengan PT Sanjaya tentu domainnya bagian hukum bukan dinas perdagangan yang maju. Kemudian untuk pasar baru cikarang waktu di sampaikan bahwa kita masih menunggu jawaban yang pasti.
“Karena pihak PT Sanjaya sendiri meminta waktu dua minggu untuk memberi jawaban itu,” pungkas dia.