Vocal Bersuara di Paripurna, Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Sampaikan 5 Point

Nyumarno. FOTO: Istimewa

BEKASI – Anggota DPRD Kabuapten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno singgung Intrupsi ke Kepala Daerah dengan 5 point dalam Rapat Paripurna Senin (18/7/2022).

“Agar tepat waktu, sebagaimana ketentuan Permendagri No.13 tahun 2006 dan Permendagri 27 tahun 2021. Ini sudah bulan Juli, kita baru mau membahas P2APBD (pertanggungjawaban penggunaan APBD), mau sampai kapan? Lalu kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, kapan akan dibahas? Sesuai ketentuan perundangan, seharusnya paling lambat 3 hari yang lalu yaitu 15 Juli 2022, Kepala Daerah harus sudah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada Pimpinan DPRD,” kata Nyumarno dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Sambung dia, “Saya sebagai anggota DPRD menanyakan, sudahkah itu dilakukan? Soalnya DPRD juga punya kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022 paling lambat 15 Agustus 2022. Waktunya sudah sangat mendesak, bulan Agustus nanti banyak Agenda-Agenda Nasional,” katanya.

Politisi PDIP ini untuk mohon disikapi kepada Pj Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi duduk bareng.

“Mohon ini disikapi agar Kepala Daerah segera duduk bersama dengan Pimpinan DPRD kaitan mendesaknya jadwal pembahasan yang ada. Kalau saat ini baru membahas P2APBD, kapan selesainya, dan kapan akan dibahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan 2022, jangan sampai lewat batas waktu seperti APBD Perubahan tahun lalu,” ungkapnya.

Kedua terkait Pasar Cikarang, Lagislator di dapil 6 ini pun mejelaskan para padagang cikarang dengan kondisi Pasar yang masih memprihatinkan.

“Dimana perlu jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pedagang Pasar Cikarang, yang mana bangunannya sudah rusak berat, bocor, rawan banjir, pernah kebakaran, rawan roboh yang dapat mengganggu keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang. Agar segera dikakukan hal-hal strategis, misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang pasar baru cikarang,” kata dia.

Diketahui, sudah pernah dianggarkan anggaran pengadaan lahannya. kata Nyumarni Ini perlu segara dilakukan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung pasar cikarang, juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar.

“Pasar Sukatani sudah ada pemenang Lelang sejak tahun 2014, ini sekarang sudah tahun 2022 namun belum ada tindak lanjutnya. Agar dilakukan sikap tegas oleh Pemerintah Daerah, tanyakan kesanggupan Pihak Ketiga Pemenang Lelangnya, jika masih sangguo agar segera dilanjutkan. Jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja Pemenang Lelang yang lama, dan dilakukan lelang/tender ulang. Mengingat Pasar Sukatani menjadi tumpuan bgi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat,” tuturnya.

Kaitan Realisasi Pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA, ikut disinggung juga Nyumarno menjelaskan jangan hanya menang tender tapi harus ada realisasinya.

“Dimana sudah masuk Semester II tapi realisasi pelakaanaan pembangunan masih sangat minim. Mau sampai kapan? Ini sudah menjelang Semster II pelaksanan APBD, pembangunan itu butuh waktu. Jangan hanya ada pemenang tender/lelang, tapi belum ada realisasi pelaksanaan pembangunannya. Mohon Pj Bupati agar bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut,” bebernya.

Kemudian, Kaitan Asset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi diminta perhatikan terkait Asset Pemkab Bekasi dan ia tak mau ada oknum yang memanfaatkan.

“Agar dapat dikuasai secara fisik dan di manfaatkan untuk meningkatkan PAD. Agar asset2 tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh Asset Pemkab Beksi yang ada di Kota Bekasi, yang saat ini dijdikan Pasar Baru. Itu siapa yang memanfaatkan? Masuk PAD Kabupaten Bekasi atau tidak? Jangan sampai menjadi pungutan-pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemanfataan Asset Pemkab Bekasi tersebut. Agar ditertibkan dan pengambil alihan asset tersebut menjadi milik Pemkab Bekasi” katanya.

Lalu, lanjut Nyumarno Kaitan Aset terkait penyerahan Fasos Fasum dan Prasarana  Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang.

“Yang sampai saat ini masih minim, baru sekitar 47 pengembang yang melalukan serah terima. Agar segera ditertibkan dan/atau jika perlu diambil paksa oleh Pemerintah agar menjdi asset milik Pemkab,” jelasnya.

Diakhir, Kaitan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah.

“Kabarnya rancangan Perbup dimaksud di tolak oleh Propinsi. Agar Pj Kepala Daerah mengklarifikasikan dengan Pihak Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, kemudian atau berkomunikasi dengan Bagian Hukum Propinsi Jawa Barat kaitan apa masalah ditolaknya Rancangan Perbup tersebut. Mengingat pentingnya Peraturan Bupati tersebut bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupten Bekasi,” pungkasnya. (DEZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup