Kader HMI Laporkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke Kejati: Soal Dana Hibah Rp10 Miliar?
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Humtek UPB Bekasi, Sarajudin Rumadedey melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berinisial (DS) dari Partai Gerindra, laporan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada tanggal 3 maret 2025 lalu.
Hal itu atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) hibah untuk fisik pada Dinas Pertanian tahun anggran 2023. Menurut Sarajudin, anggaran tersebut dialokasikan kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi yang bernilai Rp 10 miliar.
Terlebih lagi, kata Sarajudin, disayangkan anggaran tersebut ia menduga oknum anggota DPRD menggunakan hibah untuk membiayai dirinya maju dalam konstestasi pemilihan legislatif pada tahun 2024 yang berhasil memenangkan dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
“Menurut saya oknum Anggota DPRD seperti beliau ini tidak layak sebagai representasi dari masyarakat Bekasi, karena ia hanya memanfaatkan apa yang menjadi hak masyarakat demi jabatan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi terkenal.co.id.
Disisi lain, Ketua HMI Komisariat Humtek UPB ini mengatakan oknum tersebut adalah yang menjabat juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kabupaten Bekasi, “Sayangnya kami menduga aliran dana hibah tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, malahan dipergunakan untuk memenuhi nafsu kekuasaannya maju sebagai anggota DPRD,” katanya.
“Maka dengan membuat laporan ini, saya meminta secara tegas kepada Kejati Jawa Barat agar memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutannya.
Lebih lanjut, Sarajudin bilang sebagaimana sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
“Agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. karena dengan penyalah gunaan anggaran hibah seperti ini akan berpotensi menghambat petumbuhan ekonomi di sektor pertanian,” ujarnya.
“Dan menurut kami oknum dewan Kabupaten Bekasi ini telah merusak marwah dan nama baik dari salah satu partai yang sebagaimana kita sama-sama ketahui bahwa partai tersebut adalah partai yang besar, partai yang menjadi repsentasi dari masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia lagi.
Dengan ini, HMI Humtek UPB Bekasi, akan terus mengawal laporannya hingga ke KPK RI.
Hingga berita diunggah redaksi belum berhasil mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.