Permenpan RB No. 7 Tahun 2022, Sekda Kabupaten Bekasi Masih Melakukan FGD
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang melakukan Focus Group Discussion (FGD) kepada seluruh perangkat daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Untuk melaksanakan ketentuan sistem kerja baru mengacu PermenPANRB No. 7/2022 , saat ini sedang dilakukan FGD dengan seluruh Perangkat Daerah,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi Rabu, (13/07/2022).
Dedy mengatakan output nya nanti berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja (Sotk) yang substansinya telah mengakomodir ketentuan dari PermenPANRB No. 7/2022.
“Untuk implementasi alur pelaksanaan ada tahapan-tahapan penyesuaiannya, akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat dan Deputi Kelembagaan Sumber Daya Manusia pada Kementerian PAN RB,” katanya.
Sambung dia, “Adapun teknis sistem kerja dan tata hubungan kerjanya, saat ini masih dikonsultasikan dan dikoordinasikan melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat dan Deputi Kelembagaan SDM pada Kementerian PAN RB,” pungkasnya. (Iky)