Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Penetapan ini dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam setelah pemeriksaan intensif terhadap 96 saksi dan dua ahli.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka, yakni:
-
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
-
- SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
-
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
-
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
-
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
-
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
-
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan,” ungkap Harli.
Modus Operandi Korupsi
Dalam periode 2018-2023, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari produsen domestik sebelum melakukan impor, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengaturan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) guna menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap maksimal.
Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak lebih banyak dilakukan melalui impor.
Selain itu, ketika produksi kilang dalam negeri diturunkan, minyak mentah dari KKKS juga ditolak dengan berbagai alasan, termasuk klaim bahwa spesifikasinya tidak sesuai dengan kilang, meskipun faktanya masih memenuhi standar dan bisa diolah.
Minyak mentah dalam negeri yang ditolak akhirnya dijual ke luar negeri (diekspor), sementara Pertamina tetap melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Kejagung mengungkap adanya pemufakatan jahat antara pejabat negara dan broker sebelum proses tender impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan.
Harga yang telah diatur sebelumnya menyebabkan keuntungan ilegal bagi pihak tertentu, yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
-
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
-
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
-
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
-
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
-
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Selain itu, ditemukan praktik penggelembungan harga (markup) kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh tersangka YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya, negara harus membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15%.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sumber: lambeturah.co.id
- impor minyak mentah
- kasus
- Kasus Korupsi
- Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Kejagung
- Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus
- Kerugian
- Kerugian Negara
- Kerugian Negara Rp193
- Korupsi
- Korupsi Minyak Mentah Pertamina
- Lambeturah
- mentah
- Minyak
- Minyak Mentah
- Negara
- Pertamina
- Rp193
- Rp1937
- tersangka
- Tersangka Kasus
- Tersangka Kasus Korupsi Minyak
- Tetapkan
- Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi
- Triliun
- Tujuh Tersangka