Pemerintah Akan Berlakukan Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster akan diberlakukan menjadi syarat mobilitas dalam dua pekan ke depan.
Ia juga menjelaskan, kalau itu adalah keputusan dari hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk mobilisasi masyarakat ke area publik. Tak hanya itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, udara, maupun laut, yang akan dimaksimalkan dua minggu lagi,” ujar Luhut.
Vaksin booster tak hanya untuk syarat mobilitas perjalanan saja, ke depannya vaksin booster juga akan dijadikan sebagai syarat untuk masuk ke area publik, salah satunya mal.
Hingga kini, cakupan vaksinasi Covid-19 booster masih jauh dari target yang ditetapkan. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, penerima vaksin dosis ketiga baru mencapai 51.122.361 dosis atau setara 24,55 persen.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, ke depannya akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik, seperti mal dan perkantoran. Sentra vaksinasi juga akan kembali diberlakukan di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan, hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah ketika akan melakukan vaksinasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini dapat mencapai puncaknya pekan depan. Meski sempat melandai, kasus Covid-19 kembali menunjukkan kenaikan.
“Kita akan evaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya ada di Juli ini minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi.***