Warga Kota Bekasi Keluhkan Pelayanan Disdukcapil, HMI: Kadis Tidak Mampu Membina Pegawai
BEKASI – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi sayangkan Disdukcapil Kota Bekasi dalam melayani warga mengurus e-KTP lamban dan bertele-tele, hal itu adanya viral mengungkap di media sosial seorang warga Bekasi.
“Terkait unggahan salah satu warga Bekasi yang mengeluhkan lamban dan bertele-telenya proses mengurus e-KTP di Disdukcapil Kota Bekasi, ini menandakan bahwa Kepala Disdukcapil Kota Bekasi tidak mampu membina pegawai sehingga pelayanan publik tidak maksimal,” kata Fahri Ketua Bidang PTKP HMI Bekasi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (5/7/2022).
Fahri menjelaskan, dalam Maklumat Layanan sudah jelas bahwa “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
“Artinya Kepala Disdukcapil harus bertanggung jawab untuk itu semua, saya pikir kalau Kepala Disdukcapil tidak mampu membina pegawai untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat lebih baik mundur saja. Plt Walikota harus fokus, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat. Plt Walikota pernah statemen bahwa pelayanan berjalan dengan baik, faktanya ternyata pemerintah kota Bekasi abai, Lip service ternyata,” katanya.
Dilansir dari Detikcom, Kadis Dukcapil Kota Bekasi Taufik Rahmat Hidayat mengatakan seorang warga tersebut tengah mengurus permohonan di aplikasi untuk mengganti tanda tangan. Setelah dicek oleh petugas, KTP elektroniknya juga hilang.
“Itu yang bersangkutan permohonan di aplikasi untuk ganti tanda tangan, ternyata saat dicek oleh petugas KTP elektroniknya juga hilang,” papar Taufik, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan, pada saat warga tersebut mengurus e-KTP, ada gangguan transmisi dengan server pusat Kemendagri. Koneksi bisa terhubung kembali pada pukul 13.00 WIB.
“Ketika hari Jumat memang ada gangguan transmisi dengan server pusat Kemendagri. Baru terkoneksi kembali pukul 13.00 WIB, sedangkan yang bersangkutan tidak bisa menunggu padahal hari itu juga bisa ditunggu di sore hari,” ungkapnya. (Gie)