Catet! DPT Pemilu 2024 di Bekasi Ditetapkan Bulan Oktober

Ilustrasi

BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2024, belum ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan jumlah DPT baru akan dilakukan pada Oktober 2022 mendatang.

“Kalau DPT-nya akan kami tetapkan bulan Oktober nanti. Tahu jumlahnya setelah kami lakukan pencocokan dan penelitian (coklit),” ungkap Jajang saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Jajang memprediksi jumlah DPT akan bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi.

Diketahui berdasarkan pemuktahiran data pada akhir 2021 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 3.022.787 jiwa.

“Karena jumlah penduduk yang usianya beranjak 17 tahun kan bertambah, tapi ada juga memang yang telah meninggal. Mungkin jumlah DPT bertambah dari yang sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang datanya didapatkan melalui proses pemilihan umum terakhir, atau pada 2019 dan telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Berdasarkan DPB yang diperbarui pada Januari 2022 lalu, data jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.039.355 dengan rincian 1.019.845 laki dan 1.019.501 perempuan.

Namun demikian, DPT yang menjadi acuan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 nanti, merupakan hasil dari rangkaian proses sinkronisasi data daftar pemilih sementara (DSP) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Prosesnya sebelum dapat DPT, nanti ada pembuatan DPS. Data DPS kami dapatkan dari DP4 yang diturunkan oleh KPU RI yang diperoleh berdasarkan data dari Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan, seperti itu alurnya,” kata Jajang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup