Aliansi Muslim mendesak Walkot Holywings Bekasi Untuk Tutup Permanen

Aliansi Muslim Bekasi datangi Pemkot.

BEKASI – Buntut ramai promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings diprotes banyak pihak, termasuk warga Bekasi yang mengatasnamakan Aliansi Muslim Bekasi (AMI) berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022).

Holywings diketahui juga dibangun di kawasan Summarecon Bekasi. Mereka telah menjalankan aktivitas bisnisnya sejak 2020.

“Pada hari ini kami dari Aliansi Muslim Bekasi melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Pemerintah Kota Bekasi, menyikapi persoalan yang sudah viral di media sosial mengenai promosi Hollywings pusat di Jakarta. Yang sudah jelas melakukan penistaan terhadap Nabi besar baginda Muhammad SAW yang dikait kaitkan dengan minuman haram yang mereka perjual belikan di seluruh Outlet Hollywings di seluruh Indonesia,” kata Eggy dalam keterangan tertulisnya.

Pihak AMI menyampaikan mengutuk keras dan mendesak pemerintah Kota Bekasi pada PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk bersikap tegas dan cepat mengenai persoalan tersebut.

“Yang jelas-jelas telah melakukan penistaan terhadap junjungan besar Nabi Muhammad SAW. Patut dipertanyakan keimanan dan sikap para petinggi-petinggi di Pemerintah Kota Bekasi apabila tidak ada sebuah tindakan kongkrit, yaitu penutupan permanen dan pencabutan Izin usaha dari DPMPTSP serta dinas dinas terkait yang mencakup pada wilayah Tempat Hiburan Malam (THM),” katanya.

Korlap ini menegaskan jangan fokus pada PAD jika persoalan seperti dampak dari ketersinggungan umat Muslim khusus nya di Bekasi.

“Jangan lagi dan lagi hanya mengutamakan PAD Kota Bekasi yang diterima dari Hollywings tersebut, sehingga tumpul nya tindakan tegas pejabat Pemerintah Kota Bekasi,“ ujarnya.

Tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi  demonstrasi pada hari ini sebagai berikut :

1. Meminta bapak Tri Adhianto selaku Plt Walikota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas untuk menutup THM HollyWings karena telah melukai hati Umat Muslim.

2.Boikot Hollywings dikarenakan Memberikan Promosi bagi yang bernama Muhamad adalah suatu bentuk Penistaan Nabi Muhammad, karena dikait kait kan oleh Produk Haram.

3. Mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan Tegas (Segel Permanan HOLLY WINGS Sumerecon Bekasi) dan Dinas PMPTSP untuk mencabut izin Usaha Permanen Holly wings Summarecon Bekasi.

4. Mendesak Disparbud dan Dinas perdagangan Kota Bekasi untuk memutuskan mitra dan menutup tempat Hiburan Malam Hollywings, yang terindikasi kuat dengan promonya berbau penistaan Agama.

Sementara Plt Walikota Bekasi Tri yang dilansir sindonews, memastikan promosi serupa tidak terjadi di wilayah hukumnya. Dia juga memastikan akan menindak tegas Holywings apabila diketahui melakukan kampanye serupa.

“Kita melihat secara bijaksana, bahwa itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, kita terus pantau perkembangan yang ada, tentunya kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan memantau polemik Holywings saat ini. Karena, kegaduhan yang dilakukan oleh Holywings dalam mempromosikan minuman keras itu sangat tidak dibenarkan.

“Paling penting bahwa, apa pun yang dilakukan tidak dilakukan di Bekasi,” sambungnya.

Ditambah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyatakan Holywings Kota Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto yang menyebut izin usaha jenis bar dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jabar.

“KBLI adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol. Dan itu belum dimiliki oleh Holywings Kota Bekasi,” kata Lintong dalam keterangannya.

Rep: Fahri

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup