BJ dijatuhi hukuman penjara untuk memeras hukuman banding Junsu


1739362229 0000534403 001 20250212170619599

Seorang joki siaran (BJ) yang dijatuhi hukuman penjara untuk penyanyi pemerasan dan aktor musik Junsu, telah mengajukan banding.

Menurut Newsis, Ms. A, seorang wanita berusia 30 -an yang didakwa atas tuduhan pemerasan di bawah Undang -Undang Hukuman yang diperburuk untuk kejahatan ekonomi tertentu, mengajukan banding pada tanggal 7 setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan pertama.

Pada tanggal 6, Divisi Pidana ke -11 dari Pengadilan Distrik Uijeongbu (Hakim Ketua Oh Chang Seop) menghukum Ms. Tujuh tahun penjaramenyatakan, “Sifat kejahatan itu parah,” Dan “Korban telah menderita kerugian finansial dan psikologis dan meminta hukuman yang ketat.”

Pengadilan lebih lanjut menjelaskan, “Terdakwa merekam percakapan pribadi dengan korban, mengambil foto, dan memutuskan untuk memeras uang ketika hubungan mereka memburuk.” Putusan itu ditambahkan, “Terdakwa telah mengakui semua ini, dan buktinya sangat mendukung vonis yang bersalah.”

Ms A ditangkap dan didakwa memeras sekitar 800 juta won dari Kim Junsu lebih dari 101 contoh antara September 2020 dan Oktober 2023. Dia diselidiki karena mengancam untuk merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi dengan Kim Junsu untuk memaksa pembayaran.

Mengenai kasus ini, Kim Junsu mengajukan gugatan, mengklaim bahwa dia awalnya bertemu dengan Ms. A percaya bahwa dia adalah seorang seniman kuku, hanya untuk diperas selama lima tahun.

Agensinya, Pulau Pohon Palmmenekankan bahwa Kim Junsu menjadi sasaran karena status selebritasnya, menyatakan, “Kim Junsu jelas menjadi korban,” Dan “Kami telah mengkonfirmasi bahwa ada banyak korban pemerasan Ms. A, bukan hanya diri kami sendiri. Kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan hukum untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.”

Lihat juga: BJ Wanita yang memeras ~ 0.000 USD dari penyanyi Kim Junsu menerima hukuman penjara 7 tahun

(tagstotranslate) allkpop


Sumber: allkpop.com

Tutup