Hak Jawab Disdukcapil Kota Bekasi Terkait Kehilangan Aset Jenis Tinta

ilustrasi Hak Jawab /Pixabay/ raphaelsilva

BEKASI – Redaksi terkenal.co.id menerima surat Pemerintah Kota (Pemkot) Sekretariat Dearah Bekasi bernomer surat 488/2008/SETDA.Hum melalui email, perihal hak jawab terkait pemberitaan berjudul ‘Disdukcapil Kota Bekasi, Kehilangan Aset Jenis Tinta Warga Sebut ‘Lalai’.

Surat tersebut juga menuliskan berdasarkan Surat PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi 140/2336/Disdukcapil.set tentang Hak Jawab Berita tanggal 20 Juni 2022, Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan Hak Jawab:

Pihak Disdukcapil Kota Bekasi menerangkan telah melakukan beberapa tahapan dalam proses pelaporan kehilangan aset.

Tahapan Pelaporan:

“Berdasarkan kronologis terkait berita tersebut  tanggal 20 Oktober 2020, sebagai tindaklanjut laporan kepada Walikota Bekasi,” tulisnya dalam surat itu yang diterima redaksi terkenal pada, Senin (20/6/2022).

Tahap Olah TKP:

“Sesuai dengan hasil laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebagai tindaklanjut laporan kehilangan dari Disdukcapil Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2020,” ungkapnya yang ditulis surat.

Tahap Hasil Olah TKP:

“Setelah dilakukan olah TKP dan hasil penyelidikan, keluar hasil penyelidikan pada tanggal 18 November 2020,” sambung tulisan tersebut.

Tahapan Tindaklanjut:

“Berkenan dengan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan oleh pihak Kepolisian, maka Disdukcapil Kota Bekasi membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kota Bekasi. Selanjutnya dilakukan rapat pendampingan bersama unsur BKAD Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi pada tanggal 4 Januari 2021, sampai saat ini sudah 3 (Tiga) kali terbit SP2HP dari Kepolisian. Pihak Disdukcapil sudah 3 (Tiga) kali menyampaikan surat permohonan tindak lanjut laporan kehilangan tersebut kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk proses tindak lanjut,” bebernya.

Lanjutanya, “Secara adminitrasi kejadian dimaksud dilaporkan dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2020 dan 2021,” jelasnya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup