Menteri ATR/BPN Tuding Tak Sesuai Prosedur, Hakim Jubir PN Cikarang: Kami Hanya Melaksanakan
Belum lama ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dinilai tidak sesuai prosedur.
Namun, PN Cikarang telah membantah tudingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hal itu disampaikan Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution, pihaknya menyatakan proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia bahwa sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” kata Isnandar.
Lebih lanjut, kata Isnandar, dia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Proses tersebut juga dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
“Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” katanya.
“Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran,” ucapnya.
Sebelumnya, eksekusi bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menuai kontroversi karena adanya ketidaksesuaian antara eksekusi yang dilakukan dan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, hal ini memicu keluhan dari warga yang merasa dirugikan akibat bangunan mereka turut terdampak meskipun tidak termasuk dalam area yang disengketakan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (c) Nusron Wahid menjelaskan terdapat lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.
Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
“Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron Wahid, Jum’at (07/02/2025).
Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. Bidang lahan dengan nomor sertifikat 706 itu diketahui berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektare dengan sertifikat bernomor 325 yang digugat oleh Mimi Jamilah.
“Menurut data kita itu ya di luar SHM 706,” katanya
Lebih lanjut, kata dia, kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Padahal terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata dia.
Sementara itu, Asmawati (69), seorang pensiunan tenaga kesehatan dari Puskesmas Aren Jaya, Bekasi Timur, merasakan keharuan yang mendalam atas pernyataan Nusron Wahid yang memberikan secercah harapan baginya.
Setelah rumah sekaligus tempat usahanya digusur, ia kini terpaksa tinggal bersama anaknya. Bersama empat korban salah penggusuran lainnya, Asmawati berharap keadilan dapat segera terwujud dan hak-haknya dikembalikan.
“Kami menerima cobaan ini udah terjadi gimana, kita cuma berdoa kepada Allah. Mudah-mudahan ada keadilan dari kita dari pak menteri. Hak-hak kita dikembalikan lagi. Kami hanya ingin keadilan dan tempat tinggal kami kembali,” pungkas dia.





