Kepala Badan Kesbangpol Bekasi Sebut Tugas Fungsinya Ormas dan LSM untuk Membantu Warga

Ilustrasi.

BEKASI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politk (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi menjelaskan akan menindak LSM maupun Ormas jika ada yang bersikap arogan, menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas masyarakat sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sejauh ini saya belum mendapatkan laporan ada ormas/lsm yang seperti itu. Kalau ada, kami akan mencabut dan membekukan SKT (surat keterangan terdaftar) yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Juhandi, Senin (13/6/2022).

Juhandi berpendapat jika Ormas/LSM tugas fungsinya itu untuk membantu masyarakat yang belum tercover secara keseluruhan.

“Kalo tugas dan fungsi ormas/LSM, untuk membantu kepentingan dan kebutuhan warga masyarakat yang belum tercover oleh pemerintah namun sesuai visi ormas/LSM tersebut,” katanya.

Dalam pembinaannya, Kebangpol memposisikan hanya sebatas memfasilitasi dengan adanya keberadaan Ormas/LSM. Namun jika pembinaan hanya menyusesuaikan.

“Kesbangpol itu tugasnya hanya megafasilitasi keberadaan lembaga ormas/LSM itu sendiri. adapun untuk pembinaan menyesuaikan dengan kegiatan yg ada, karena semua OPD berkewajiban memberikan pembinaan terhadap warga Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Pimpinan Kesbangpol ini berharap para Ormas/LSM untuk melakukan tugas dan fungsinya dan tidak keluar dari nila-nilai Pancasila.

“Harapan Kesbangpol semua melakukan tugas fungsi sesuai visi dan misi, yang tertuang dalam ad/art ormas/LSM dengan tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila,” harapan dia.

Diketahui sekitar lingkungan, seringkali ditemukan kelompok ataupun aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuan atau ideologi yang diusung oleh masing-masing Ormas sangatlah beragam. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ormas dapat menjalankan setiap aktivitasnya secara bebas.

Meskipun demikian, masih sering kita menemukan adanya Ormas yang dalam menjalankan aktivitasnya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang diterima oleh sebagian masyarakat atau menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.

Dilansir dari Hukumonline, Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya, untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas.

Kemudian, Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;  melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;  melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;  melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk  menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi sweeping ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi sweeping/penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika LSM merupakan singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Dilansir dari Merdekacom, menurut Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu wadah atau organisasi/asosiasi yang dibuat oleh masyarakat di luar pengaruh negara dan juga menjadi perwujudan dari civil society.

Kerja LSM lebih kepada aktivitas pelayanan dan advokasi untuk mengangkat isu-isu tertentu. LSM kerap juga disebut sebagai Non Government Organization (NGO).

Tentang LSM

LSM memiliki berbagai interpretasi dan definisi di berbagai belahan dunia. Istilah ini secara umum diterima untuk mencakup organisasi swasta nirlaba yang beroperasi di luar kendali pemerintah. 

Mengapa LSM penting?

Mengapa ada begitu banyak LSM? Ketika dunia menjadi lebih mengglobal dan teknologi memungkinkan komunikasi yang lebih mudah, semakin banyak orang menjadi sadar akan masalah yang mempengaruhi orang lain. 

Pada saat yang sama, orang kehilangan kepercayaan pada organisasi pemerintah dan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik di dalam maupun di seluruh dunia. Lebih banyak LSM adalah hasil yang wajar.

Saat ini, ada puluhan ribu LSM yang aktif, tetapi apakah mereka benar-benar membantu? Beberapa LSM tak terhindarkan dari berita negatif dalam beberapa tahun terakhir, menantang gagasan bahwa organisasi-organisasi ini memiliki tujuan yang lebih baik. 

Namun, secara keseluruhan tampaknya LSM membuat perbedaan positif yang besar. Meski tidak sempurna, LSM diperlukan dan menjadi kendaraan untuk menciptakan perubahan positif.

Peran Serta Ormas/LSM dalam Pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapkan pendapat tentang sesuatu hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya.

Sementara, Pemerintah Pusat atau Daerah dituntut harus mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi dan kewajiban-kewajiban dalam berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945.

Kemudian, tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013 tersebut pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjutan, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika,dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat , menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.

Demikian itu ulasan tentang Ormas/LSM untuk mengetahui secara seksama.

Penulis: Dezia

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup