Nah! TikTok Kalah di PN Jakarta Pusat Soal Merek Pakaian Warga Bandung

TikTok Ilustrasi

[ad_1]

TikTok kalah dalam gugatan sengketa merek dagang melawan warga Bandung, Jawa Barat, yang bernama Fenfiana Saputra. Putusan ini dinyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebagai penggugat, TikTok Ltd menggugat perdata merek dagang “Tik Tok” milik Fenfiana yang digunakan sebagai brand baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya.

TikTok Ltd juga menggugat Fenfiana lantaran keberadaan brand merek Tik Tok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tak bisa mendaftarkan merek TikTok untuk kelas 25 atas jenis pakaian bayi, anak-anak, pakaian dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum.

Diketahui, hasil Putusan PN Jakpus Atas gugatan itu, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd terhadap Fenfiana.

“Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000,” demikian dikutip dari situs resmi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), pada Senin (3/2/2025).

TikTok Ltd sebagai penggugat mendalilkan TikTok sebagai merek global aplikasi video sharing yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Di Indonesia, TikTok Ltd sudah mengantongi hak atas merek TikTok di kelas 6, 9, 16, 18, 35, dan 42 yang mencakup banyak jenis barang dan jasa. Tetapi, TikTok Ltd tak bisa mengantongi merek di kelas 25 yang meliputi produk pakaian bayi, pakaian dewasa, dan berbagai produk fashion lain.

Pasalnya, pihak Kementerian Hukum sebagai turut tergugat menganggap pendaftaran merek TikTok Ltd di kelas 25 memiliki persamaan dengan merek Tik Tok Fenfiana Saputra pada barang sejenis.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup