Cagar Budaya Ada ‘Kafe Kopi?’, Akademisi Menilai Tak Jadi Masalah
BEKASI – Baru-baru ini, sedang ramai perbincangan dimasyarakat terkait keberadaan kafe kopi di Gedung Juang 45 Bekasi. Cagar budaya ini berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
Melihat menuai perbincangan itu, Dosen Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila memandang hal tersebut adanya kafe kopi bernama My Kopi-O! Tak menjadi masalah.
“Kalau menurut saya tidak masalah sepanjang tidak merusak cagar budaya tersebut. Sisi positifnya bisa menarik minat masyarakat untuk mengunjungi cagar budaya,” kata Adi Susila saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022).
Akademisi ini menyarankan lebih bagus disediakan tempat ibadah dan tempat-tempat untuk fasilitas umum untuk pengunjung lebih nyaman.
“Lebih bagus lagi jika disediakan Mushola, toilet yang bersih, serta fasilitas umum lainnya (tempat berjualan untuk UMKM), konsepnya wisata budaya/edukasi,” katanya.
Ditanya terkait kurangnya sosialisasi atau pengumuman Pemerintah Daerah, Kata dia, untuk dievaluasi dan lebih diperbaiki dengan kedepan bisa dikomunikasikan kepada penggiat budaya atau yang lain yang berkaitan.
“Ya kalau itu tinggal diperbaiki aja sosialisasi nya. Kalau menurut saya yang lebih penting kejelasan konsep. Sebagai perbandingan Keluarga Pak Harto membuat museum Pak Harto di tempat kelahirannya, di desa Kemusuk Sleman DIY. Disitu kita bisa belajar sejarah dan di luarnya ada kios UMKM yang menjual souvernir dan kuliner,” terangnya.
Sekedar diketahui, dilansir situs resmi cagarbudaya.kemdikbud.go.id Gedung Juang 45 Bekasi ini dalam SK Penetapan No SK : 238/M/1999 Tanggal SK : 4 Oktober 1999 Tingkat SK: Menteri, jenis cagar budaya bangunan.
Sejarah singkat dari situs resmi ini menjelaskan, Gedung Juang 45 Bekasi dulunya adalah Landhuis Tamboen, yang dikenal sebagai Gedung Tinggi oleh warga setempat.
Gedung ini dibangun oleh seorang Kapitan Cina bernama Khouw Tjeng Kie, tuan tanah di daerah Tambun yang memiliki kebun tebu yang luas. Khouw Tjeng Kie membangun Landhuis Tamboen melalui dua tahap.
Pembangunan tahap pertama berlangsung pada tahun 1906 dan selesai pada tahun 1910. Sedangkan pembangunan tahap kedua berlangsung pada tahun 1925. Setelah Khouw Tjeng Kie meninggal, bangunan ini dimiliki oleh Kouw Oen Huy hingga tahun 1942.
Landhuis dan tanah partikelir Tamboen disita dari keluarga Khouw pada tahun 1942 di masa pendudukan Jepang dan dijadikan markas militer Jepang.
Pada saat perang kemerdekaan melawan Belanda, Gedung Juang 45 Bekasi dijadikan tempat pertahanan oleh para pejuang kemerdekaan yang berpusat di wilayah Tambun dan Cibarusah termasuk Masjid Mujahiddin di Cibarusah.
Pada masa kemerdekaan Gedung Juang 45 Bekasi ini menjadi Pusat Komando Pertahanan wilayah Republik Indonesia saat beribukota di Yogyakarta. Pada tahun 1946 ketika Jakarta dikuasai oleh NICA, Bekasi menjadi basis wilayah terluar RI yang paling dekat dengan wilayah Jakarta.
Gedung ini juga pernah menjadi tempat perundingan pertukaran tawanan antara Belanda dengan para pejuang kemerdekaan Indonesia. Pejuang kemerdekaan Indonesia dipulangkan oleh Belanda ke wilayah Bekasi dan tentara Belanda dipulangkan ke Batavia melalui Stasiun Tambun yang lintasan relnya tepat berada di belakang gedung ini.
Pada tahun 1943 sampai tahun 1945 tentara Jepang menduduki gedung ini dan menjadikannya sebagai salah satu pusat kekuatan militernya.
Setelah Jepang menarik diri dari Indonesia pada tahun 1945, Komite Nasional Indonesia (KNI) menjadikan Gedung Juang 45 Bekasi digunakan sebagai kantor Kabupaten Jatinegara (kini menjadi wilayah Kabupaten Bekasi).
Tidak hanya menjadi kantor kabupaten, gedung ini juga dijadikan tempat pertahanan dan pusat komando dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari tentara Belanda (NICA) yang hendak menjajah Indonesia kembali.
Pada pertengahan tahun 1947, Belanda melanggar Perjanjian Linggarjati dan melakukan agresi militer pertama.
Gedung Juang 45 Bekasi kemudian dikuasai oleh Belanda hingga tahun 1949, namun tahun 1950 pejuang Indonesia dapat merebut kembali gedung ini.
Setelah gedung ini berhasil dikuasai dan wilayah Tambun berhasil diamankan, maka aktivitas pemerintahan kembali dilakukan di gedung ini.
Tercatat pada tahun 1950, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bekasi menempati gedung ini untuk pertama kalinya. Pada tahun 1951, gedung ini diisi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Batalyon Kian Santang.
Lembaga wakil rakyat pun pernah berkantor di gedung ini hingga tahun 1960 diantaranya DPRD Sementara, DPRD Tk. II Bekasi dan DPRD-GR hingga tahun 1960, disusul oleh kantor-kantor dan jawatan lainnya hingga akhir tahun 1982.
Penulis: Iky
Editor: Wilujeng Nurani



