Pro dan Kontra Keberadaan Kafe Kopi di Gedung Juang Tambun 45 Bekasi
BEKASI – Pemkab Bekasi mendukung penuh berbagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor ekonomi kreatif lainnya, yang bertujuan untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Bekasi, termasuk pembukaan Kafe My Kopi-O di Gedung Juang 45 Tambun museum bersejarah itu.
Dikutip dari Akun Instagram Pemkab menerangkan bahwa Kafe My Kopi-O yang berada di Museum Digital Gedung Juang, dan diharapkan dapat menarik bagi wisatawan untuk mengunjungi Museum Digital ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, saat menghadiri peresmian Kafe My Kopi-O, di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, Kamis (9/6/2022).
Sekda berharap dengan adanya keberadaan kafe ini dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian di Tambun Selatan. Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa kebangkitan ekonomi di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peresmian kafe itu, ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, serta turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Selatan, dan Kepala Desa Mekarsari.
Mengenai hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyikapi langsung penggunaan cagar budaya bangunan bersejarah di kompleks museum bekasi yang digunakan sebagai tempat komersial. Namun, setelah melihat konsepnya dan sudah mendapatkan rekomendasi juga dari balai cagar budaya.
“Ada hampir 12 catatan untuk penggunaan bangunan cagar budaya dimana diantaranya tidak boleh merubah desain, kemudian interior, meubeler serta gaya bangunan lama. Itu yang pertama ada dasar hukumnya serta rekomendasi dari balai terhadap pelestarian bangunan cagar budaya,” ungkapnya dia, dikutip dari Kabarinbekasi pada Jumat (10/06/2022).
Kemudian untuk yang kedua, kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Jawa Barat ini menyebutkan meski ini cafe atau tempat makan namun fungsi cagar budayanya tetap berjalan. Terutama salah satu aspek budaya itu kan kuliner dan nanti disini akan disajikan pula kuliner asli bekasi.
“Kuliner asli bekasi juga merupakan bagian dari budaya sehingga tetap akan kita sajikan lewat cafe ini,” ketusnya.
Selain kuliner, papar pria berkacamata ini juga menyebut kesenian bekasi juga akan di tampilkan di kompleks museum bekasi yang berada di sebelah cafe atau tempat makan. Sudah ada panggungnya yang mana setiap seminggu sekali diadakan penampilan kesenian tradisional bekasi.
“Selain kulinernya, kita juga tampilkan kesenian asli bekasi di kompleks museum bekasi yang diadakan setiap minggu sekali,” paparnya.
Dengan adanya pemanfaatan bangunan cagar budaya yang bersejarah ini kata Pj Bupati akan memberikan kontribusi pendapatan sehingga mengurangi beban APBD dalam biaya pemeliharaan seiring bangunan menjadi tanggung jawab pengelola tempat usaha ini.
“Kita mendapatkan sumber pemasukan PAD dari sewa bangunan, dan pemkab bekasi pun sudah memberikan ijin untuk penggunaan bangunan tersebut di kelola menjadi cafe,”katanya.
“Sewa bangunan ini akan masuk ke kas daerah, karena sudah di bayarkan diawal untuk lima tahun kedepan,” sambungnya.
Dengan adanya cafe yang di buka di kompeks bangunan cagar budaya ini Pj Bupati menyambut baik. Artinya anak anak muda di kabupaten bekasi ini bisa langsung datang kemari (Museumbekasi-red) yang tak hanya menyajikan sejarah bekasi saja dalam bentuk di gital tapi juga ada kuliner dan kesenian baik musik maupun tarian yang di tampilkan setiap minggunya.
“Jadi dengan datang dan mampir ke museum bekasi ini bisa tahu dan menikmati langsung apa yang tersaji selain pusat sejarah bekasi tapi juga ada di dalamnya kuliner dan kesenian bekasi. Berhubung sekarang Kabupaten Bekasi berada di level 1 tetap akan memperhatikan Covid 19, dan pengunjung juga di batasi apabila hendak masuk ke dalam museum digital,” pungkasnya.
Dilansir dari sebekasicom, Melihat hal itu Endra Kusnawan seorang pegiat Sejarah yang juga Pembina Komunitas Historika Bekasi (KHB) tuai berkomentar, Endra menyayangkan pihak-pihak yang mengijinkan pembukaan Kedai Kopi di komplek Gedung Juang 45, berdampingan dengan Museum Sejarah Bekasi.
Menurut Endra Kusnawan, Sebenarnya penggunaan Bangunan Cagar Budaya sebagai tempat usaha, kantor memang tdak melanggar Undang-Undang Cagar budaya hanya saja hal itu kurang tepat bila dilaksanakan di Bekasi yang Bangunan Cagar Budayanya sedikit.
“Penggunaan gedung tua di komplek Gedung Juang sebagai kedai opi My Kopi O sah-sah saja menurut UU, mengingat di daerah lain seperti Yogyakarta, Jakarta, Semarang, Bandung juga banyak bangunan tua dipakai sebagai tempat usaha asalkan dirawat. Yang menjadi masalah bangunan tua di Bekasi sangat sedikit beda halnya dengan daerah lain yang banyak,” kata Endra.
Endra Kusnawan juga menyoroti soal minimnya Museum di Bekasi yang berbeda jauh dengan Kota-kota lain di Indonesia, sehingga menurut Endra masih diperlukan banyak lagi Museum.
“Museum di Jakarta, Bandung, Yogyakarta banyak sementara di Bekasi cuma satu yaitu museum sejarah, artinya kebutuhan kita akan Museum sangat besar. Kenapa bangunan utama di Komplek Gedung Juang 45 yang hanya ada tiga ini salah satu nya tidak digunakan saja sebagai museum budaya selain museum sejarah yang sudah ada?,” tanya Endra.
Endra mengaku tidak menghalangi orang untuk membuka usaha, hanya saja tidak tepat bila menggunakan bangunan yang sudah ada dan diperbaiki pemerintah.
“Saya tidak menghalangi orang untuk berusaha, cuma tidak tepat bila usaha nya disitu. Lebih baik bikin tenda sendiri dan tidak merecoki bangunan yang sudah ada yang dirawat pemerintah dengan menggunakan uang rakyat ” tuturnya Endra.
Penulis: Iky
Editor: Ardi Priana