Larangan Impor Singkong Tanpa Izin, Kementan RI Bilang Begini!

Singkong. Foto: Istimewa

[ad_1]
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa pemerintah akan memasukkan komoditas singkong beserta turunannya ke dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor. Langkah ini diambil setelah pertemuan dengan para petani singkong dari Lampung dan industri pengolahan singkong, termasuk produsen tepung tapioka.

Amran menjelaskan bahwa dengan adanya lartas untuk singkong, industri hanya diperbolehkan melakukan impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Rekomendasi tersebut hanya akan diberikan jika industri telah menyerap hasil pertanian singkong lokal terlebih dahulu.

“Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian,” ungkap Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan bahwa rencana pembatasan impor singkong telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Keduanya telah menyetujui langkah ini dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya.

“Kami lapor tadi Pak Menko, kami telpon Menteri Perdagangan (komoditas singkong) dimasukkan dalam lartas. Yang boleh impor Singkong dan seterusnya, tapioka dan seterusnya, itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” ujar Amran.

Ia menegaskan bahwa tidak ada impor yang diizinkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian, dan keputusan ini telah disepakati dalam rakortas.

“Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan itu sudah diputuskan dalam rakortas. Tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian Singkong kita itu terserap seperti susu,” tegasnya lagi.

Selain itu, pembelian singkong lokal harus dilakukan dengan harga minimal yang telah disepakati antara Kementan dan petani-industri, yaitu Rp 1.350 per kilogram (kg).

Jika tidak, industri tersebut tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk melakukan impor.

Amran juga mengancam tidak akan mengeluarkan rekomendasi impor kepada industri yang membeli hasil tani lokal di bawah harga kesepakatan, meskipun ketersediaan dalam negeri kurang.

“Sanksinya, pertama kita ngecek. Yang kedua impor industrinya tidak akan keluar, kalaupun kurang dalam negeri,” tegas Amran.

Ia menambahkan bahwa seluruh informasi mengenai rencana pengetatan impor dan harga minimal singkong di tingkat petani akan disampaikan langsung kepada industri hari ini.

Dengan demikian, keputusan dalam rapat Kementan bersama petani-industri singkong akan segera diberlakukan.

“Kami akan mengirim surat hari ini, dari Dirjen, menulis surat ke industri dengan hal-hal yang kami sampaikan tadi dan itu kita sudah sepakat,” ucapnya.

[ad_2]

Sumber: lambeturah.co.id

Tutup