Perubahan Sistem Zonasi PPDB 2025/2026

Ilustrasi aktivitas PPDB, FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, memberikan informasi terbaru mengenai sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Ia mengungkapkan bahwa istilah “zonasi” akan dihapus dan diganti dengan istilah lain.

“Itu aturannya sudah ditetapkan presiden, tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain jadi tunggu saja sampai keluar,” ujar Mu’ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Mu’ti menjelaskan bahwa konsep PPDB telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet. Konsep ini didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan.

“PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Dan sudah kami serahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretariat Kabinet),” terang Mu’ti.

Ia meminta masyarakat, siswa, dan guru untuk bersabar menunggu informasi resmi. Mu’ti menekankan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan dan kebijakan dari Presiden Prabowo.

“Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden,” kata Mu’ti.

Bocoran Konsep Baru PPDB

Beberapa konsep baru terkait PPDB telah disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin (3/12/2024) lalu.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga skema zonasi yang sedang disiapkan, yaitu penerapan baru, zonasi dengan perbaikan, dan zonasi dengan skema lama.

“Ya kami menunggu sidang kabinet di Bapak Presiden, prinsipnya kami dari Kementerian, Pak Abdul Mukti sudah menyiapkan beberapa skema usulan ke Bapak Presiden. Setelah ini menunggu rapat dari Bapak Presiden kapan dibahas,”  jelasnya, seperti dilansir dari detikNews.

Terkait dua skema perbaikan dalam sistem zonasi, Mu’ti menyatakan bahwa salah satunya akan tetap ada tetapi dengan sifat yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang berdasarkan kasus seorang siswa di Ciputat.

“Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelas Mu’ti.

Mu’ti berharap tidak ada lagi siswa yang terkendala dalam pendaftaran karena masalah administrasi. Oleh karena itu, pihaknya mempertimbangkan hal tersebut.

“Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat,” tambahnya.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup