Kasus Dugaan Korupsi PIP di Universitas Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 4,6 M
[ad_1]
Kejari Kota Bandung sudah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara terkait kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB). Adapun kerugian negara soal kasus itu capai Rp 4,6 miliar.
“Terkait tindak lanjut penanganan perkara Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung, perhitungan kerugian negara dari auditor sudah turun dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar,” kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, pada Kamis (16/1/2025).
“Dan kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum yang kami lakukan itu setelah kisruh di kampus tersebut terjadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini, kisruh terjadi sebelum kami melakukan penyidikan,” tambahnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, kasus ini sampai sekarang masih dalam penanganan.
“Untuk saat ini belum ada tersangka berikutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya, semua masih terus berproses,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- bandung
- Capai
- Capai Rp
- di Kampus
- dugaan
- Dugaan Korupsi PIP di
- Kampus
- kasus
- Kasus Dugaan Korupsi PIP
- kasus korupsi dana
- Kerugian
- Kerugian Negara
- Kerugian Negara Capai Rp
- kerugian negara terkait kasus
- Korupsi
- Korupsi PIP di Kampus
- Lambeturah
- Motor di
- Negara
- negara terkait kasus korupsi
- nilai kerugian
- PIP
- PIP di Kampus Bandung
- terkait kasus korupsi dana
- Universitas Bandung