Kasus Dugaan Korupsi PIP di Universitas Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 4,6 M

Mahasiswa memberikan simbolis kekecewaan terhadap yayasan Universitas Bandung, Jalan Cihaurgeulis, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2024). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)

[ad_1]
Kejari Kota Bandung sudah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara terkait kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB). Adapun kerugian negara soal kasus itu capai Rp 4,6 miliar.

“Terkait tindak lanjut penanganan perkara Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung, perhitungan kerugian negara dari auditor sudah turun dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar,” kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, pada Kamis (16/1/2025).

“Dan kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum yang kami lakukan itu setelah kisruh di kampus tersebut terjadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini, kisruh terjadi sebelum kami melakukan penyidikan,” tambahnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, kasus ini sampai sekarang masih dalam penanganan.

“Untuk saat ini belum ada tersangka berikutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya, semua masih terus berproses,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup