PT KAI: Volume penumpang yang tercatat pada Jum’at sebanyak 22.639 orang

Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui pindai wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI. Proses boarding makin praktis karena pelanggan cukup memindai wajah melalui Face Recognition Gate dan tidak perlu lagi menunjukan KTP atau bukti print tiket. Foto: Andra/terkenal.co.id

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sebanyak 134.030 orang menggunakan jasa kereta api pada periode libur panjang Kenaikan Isa Almasih yang berlangsung dari 27 hingga 31 Mei 2025. Data tersebut disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

“Volume tertinggi terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, dengan jumlah penumpang mencapai 38.777 orang,” ungkap Ixfan dari keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, volume penumpang yang tercatat pada Jumat ini sebanyak 22.639 orang, dengan rincian 6.500 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan 9.000 orang dari Stasiun Pasar Senen. Sisanya, sekitar 7.000 penumpang, berangkat dari stasiun lain di wilayah Daop 1 Jakarta, seperti Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Guna mengakomodasi lonjakan permintaan, PT KAI Daop 1 Jakarta menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Dengan demikian, total terdapat 76 perjalanan KA jarak jauh yang dioperasikan setiap harinya selama periode ini. Dari total tersebut, 40 perjalanan KA berangkat dari Stasiun Gambir, sedangkan 36 perjalanan KA lainnya berangkat dari Stasiun Pasar Senen.

Ixfan juga mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan kembali jadwal keberangkatan, nama kereta api, dan stasiun asal keberangkatan yang tertera di tiket.

“Hal ini penting agar perjalanan berjalan lancar dan nyaman,” tegasnya.

Selain itu, penumpang diingatkan untuk mematuhi aturan batas barang bawaan maksimum, yakni 20 kilogram per penumpang. Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang juga dilarang membawa barang-barang berbahaya dan terlarang selama perjalanan.

“Patuhi seluruh aturan dan petunjuk petugas, baik di stasiun maupun di atas kereta, demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkas Ixfan.

Tutup