Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Disoal Inkastra di Kemendagri: Minta Usut Tuntas

Inkastra aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (03/06/2025).

Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (Inkastra) terus konsisten mengawal persoalan pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga Inkonstitusional.

Terbaru, mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (03/06/2025).

Disampaikan, Fathur Rohman, Ketua Forum Inkastra, dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan Inkastra sudah melakukan aksi di halaman Pemkab Bekasi, namun tidak ada respon baik dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Bekasi untuk berdialog membahas pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

“Aksi kami hari ini ke Kemendagri sebagai upaya komitmen kami mengawal kebijakan Bupati terkait pengangkatan anggota Direksi BUMD yang memang menurut kaca mata kajian kami tidak sesuai regulasi,” kata dia.

Menurut dia, Dari data yang ia pegang, pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dan menabrak Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta PP Nomor 54 Tahun 2017. Namun, KPM masih saja mendefinitifkan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus, dan pihaknya menduga pengangkatan ini terindikasi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik dan relasi kekuasaan.

“Ini kan sudah jelas sekali aturan yang dilanggar Permendagri, saya harap Kemendagri jangan tutup mata dan harus bersikap tegas untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan tersebut dan mendorong kepada Bupati Bekasi selaku KPM untuk membatalkan Surat keputusan terkait pengangkatan Dirus, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani mengangkangi aturan yang ada di negara ini,” tegas dia.

Terpisah, Hasan selaku Bidang Pengaduan dan Pelaporan Kemendagri menemui massa aksi, pihaknya menerima laporan Inkastra terkait adanya dugaan cacat administrasi dalam proses pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya ia juga meminta kepada Inkastra untuk membuat permohonan audiensi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (KeUda) Kemendagri yang memang memiliki wewenang dalam kasus ini.

“Kami akan dorong surat audiensi Inkastra kepada Dirjen Bina Keuda, Agar dapat melakukan dialog untuk membahas persoalan yang hari ini kawan-kawan bawa,” pungkasnya.

Tutup