Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan di Sekolah

Ilustrasi anak sekolah/pelajar.

Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan instan oleh pelajar di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di lingkungan pendidikan.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan AI instan secara bebas oleh siswa. Aplikasi berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan digunakan secara langsung oleh pelajar untuk menjawab tugas atau pertanyaan dalam proses pembelajaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perkembangan kemampuan berpikir siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan Pratikno saat memberikan keterangan kepada media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, pedoman yang tertuang dalam SKB tersebut tidak hanya membahas larangan penggunaan AI instan, tetapi juga mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan.

Beberapa aspek yang diatur meliputi batas usia pengguna teknologi, kesiapan anak dalam menggunakan perangkat digital, durasi pemanfaatan teknologi, hingga jenis aplikasi yang diperbolehkan bagi siswa di sekolah.

“Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya langsung bertanya ke ChatGPT dan sejenisnya. Namun AI yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan tetap bisa digunakan,” ujar Pratikno.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan total terhadap penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar.

Teknologi berbasis kecerdasan buatan tetap didorong untuk digunakan selama sistem tersebut dirancang secara khusus untuk kebutuhan pendidikan dan pembelajaran.

Pratikno mencontohkan salah satu bentuk pemanfaatan AI yang masih diperbolehkan adalah simulasi robotik atau perangkat pembelajaran berbasis kecerdasan buatan yang membantu siswa memahami konsep secara interaktif.

Menurutnya, pembatasan penggunaan AI instan dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap perkembangan kognitif siswa. Ketergantungan berlebihan pada teknologi dikhawatirkan dapat memicu fenomena seperti “brain rot” maupun “cognitive debt”, yakni penurunan kemampuan berpikir kritis akibat terlalu mengandalkan mesin dalam menyelesaikan masalah.

Tutup