NU Jabar Putuskan Ekspor Pasir Laut Hukumnya Haram, Ini Hasil Bahtsul Masail Lengkapnya!
terkenal.co.id – Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat menghasilkan putusan mengenai hukum ekspor pasir laut.
Ekspor pasir laut berdasarkan keputusan Bahstul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat melalui Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fatah.
Diketahui bahwa keputusan ekspor pasir laut yang diputuskan haram ini diadakan saat Bahstul Masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat, pada Senin,1 Agustus 2023.
Keputusan tersebut diambil dari ratusan pengurus Nahdlatul Ulama serta delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman.
Tim Ahli Bahstul Masail Yazid mengungkapkan bahwa pemerintah kewenangan dalam mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat.
Pengelolaan sebagaimana yang dimaksud Yazid tersebut ialah memberi kebermanfaafatan yang nyata untuk masyarakat.
Kebermanfaafatan tersebut antara lain untuk meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Tegaskan Ekspor Pasir Laut Haram
Pengelolaan hasil sedimentasi laut berdasarkan pandangan Bahtsul Masail ini dianggap haram untuk keperluan ekspor luar negeri dianggap haram.
Hasil tersebut dapat diartikan sebagai upaya guna menghindari eksploitasi berlebihan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Tak hanya itu, selain menghindari eksploitasi yanh berlebihan juga seringkali tidak mempertimbangkan dampak serta memberi manfaat yang seimbang bagi rakyat dan masyarakat luas.
Secara tegas, Ahmad Yazid Fatah menegaskan bahwa hukum ekspor pasir laut dinyatakan haram.
“Ekspor pasir laut haram!” tegas Yazid.
Kendati demikian, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan secara bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud diatas ialah harus berdasarkan kemaslahatan umat, misalnya dengan melakukan pembersihan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan infrastruktur untuk perluasan dermaga yang jauh dari pemukiman warga.
Namun apabila pengelolaan tersebut memiliki dampak kerusakan seperti merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menimbulkan efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia, maka hukumnya dianggap haram.
“Pengelolaan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi,” terang Yazid.(*)
Editor : Mishbahul Anam





