Kurban Dikelola Pemerintah? Ini Kata Menag
Pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memicu perbincangan luas di ruang publik setelah menyarankan pola baru dalam pelaksanaan ibadah kurban dan akikah. Gagasan tersebut dinilai sebagai upaya mendorong pengelolaan yang lebih terstruktur dan merata.
Dalam keterangannya pada 27 April 2026, Nasaruddin mengimbau masyarakat mempertimbangkan penyaluran dana kurban maupun akikah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau institusi keagamaan yang dikelola negara.
Menurutnya, mekanisme terpusat dinilai mampu meningkatkan efektivitas distribusi, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah yang masih menghadapi persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Pengelolaan melalui lembaga yang kompeten dapat membantu memastikan distribusi lebih tepat sasaran, higienis, dan terorganisir dengan baik,” ujar Nasaruddin dalam pernyataannya.
Ia juga menyinggung aspek kepraktisan bagi masyarakat, yang selama ini harus mengurus proses penyembelihan secara mandiri. Dengan sistem terpusat, proses tersebut diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi esensi ibadah.
Selain Badan Amil Zakat Nasional, sejumlah institusi seperti Masjid Istiqlal disebut memiliki kapasitas untuk mengelola distribusi kurban secara luas dan terkoordinasi.
Namun demikian, usulan ini tidak lepas dari kritik. Sebagian masyarakat mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas jika pengelolaan dana dilakukan secara terpusat oleh lembaga tertentu.





