Kota Bekasi Cari PAD dari Layanan Pesan-Antar Makanan
Pemerintah Kota Bekasi mulai melirik potensi baru dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan membidik sektor layanan pesan-antar makanan berbasis digital. Lonjakan tren pemesanan makanan secara online dinilai membuka peluang signifikan untuk optimalisasi pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, pemerintah menilai aktivitas ekonomi di sektor kuliner digital semakin berkembang pesat dan layak menjadi objek pajak baru. Skema yang disiapkan akan masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan sejumlah perusahaan aplikasi layanan pesan-antar untuk membahas mekanisme penerapan pajak tersebut.
“Kami sudah memanggil beberapa aplikator untuk membahas skema pajaknya. Ini bagian dari upaya penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menggali potensi pajak baru, tetapi juga untuk memastikan keadilan fiskal antara pelaku usaha konvensional dan digital yang sama-sama beroperasi di sektor kuliner.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027.
Dengan adanya sumber pendapatan baru dari sektor digital, diharapkan struktur anggaran daerah menjadi lebih sehat dan tidak terlalu bergantung pada pos belanja rutin.
Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan sinkronisasi lebih lanjut, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan teknis di lapangan, termasuk sistem pemungutan pajak yang efektif dan tidak memberatkan pelaku usaha.





