Komunikasi Sudah Terbangun, LPSK Siap Siaga Lindungi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya isu intimidasi yang diduga dialami oleh salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini LPSK mengungkapkan belum menerima pengajuan resmi dari pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan. Kondisi ini membuat mekanisme perlindungan belum dapat dijalankan secara formal.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa lembaganya tetap memantau situasi secara aktif. Ia memastikan koordinasi awal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sebagai langkah antisipatif.

“Kami belum menerima permohonan perlindungan sampai saat ini, namun komunikasi dengan KPK sudah mulai kami lakukan,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, kesiapan LPSK tidak bergantung pada ada atau tidaknya permohonan. Lembaga tersebut tetap membuka ruang kolaborasi lintas institusi demi memastikan keselamatan saksi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Pada prinsipnya kami siap bekerja sama dengan KPK untuk memberikan perlindungan, jika memang diperlukan oleh saksi dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya indikasi tekanan terhadap saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Informasi itu mencuat setelah lembaga antirasuah menerima laporan mengenai tindakan yang mengarah pada intimidasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa bentuk tekanan yang diterima saksi tidak bersifat ringan. Bahkan, terdapat dugaan ancaman serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pribadi.

“Benar, kami mendapatkan informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi oleh pihak tertentu dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangan pers, Rabu, 8 April 2026.

Ia menambahkan, laporan yang diterima KPK juga mencakup dugaan tindakan kekerasan berupa pembakaran rumah milik saksi. Hal ini menunjukkan eskalasi ancaman yang tidak bisa diabaikan.

“Atas dasar itu, kami memandang penting adanya perlindungan terhadap saksi, dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” tegasnya.

Tutup