Komdigi Tegur Google soal Akses Anak di YouTube

Meutya Hafid.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Google selaku induk dari platform YouTube. Langkah ini diambil karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis telah diberikan setelah proses evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan bertahap dalam penegakan regulasi. Teguran tertulis menjadi langkah awal sebelum kemungkinan penerapan sanksi yang lebih berat.

“Jika tidak ada perbaikan, opsi penghentian sementara hingga pemblokiran permanen dapat dilakukan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah berharap Google segera melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan regulasi nasional yang bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.

“Kami menginginkan kepatuhan. Namun jika kewajiban hukum diabaikan, tindakan tegas akan diambil,” tegasnya.

Di sisi lain, Meta justru menunjukkan sikap berbeda. Setelah sempat mengajukan keberatan pada tahap awal, perusahaan tersebut kini menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Platform yang berada di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads telah menyepakati pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Dengan komitmen tersebut, Meta menyusul sejumlah platform lain yang lebih dulu dinyatakan patuh, termasuk X dan Bigo Live.

Sementara itu, dua platform lain yakni TikTok dan Roblox masih dalam tahap evaluasi lanjutan. Keduanya sebelumnya dikategorikan sebagai patuh sebagian dan diberikan waktu tambahan untuk memenuhi seluruh persyaratan.

Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka, serta melaporkan hasilnya dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, dengan fokus utama pada perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi tersebut dirancang untuk meminimalkan berbagai potensi risiko yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Tutup