Kasus Yaqut, DPR Ingatkan Soal Keadilan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nvl

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu polemik dan perhatian publik. Kebijakan tersebut diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permintaan yang diajukan, tanpa merinci alasan lebih lanjut.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengingatkan agar mekanisme pengalihan penahanan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Bilamana semua bisa ajukan tahanan rumah, ide yg sangat bagus. Tapi dengan syarat wajib membayar jaminan ke negara, jadi tidak tebang pilih, semua berlaku sama,” kata Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, penerapan sistem jaminan dapat menjadi solusi untuk menciptakan transparansi sekaligus keadilan. Skema tersebut dinilai sejalan dengan praktik di sejumlah negara yang menerapkan mekanisme serupa dalam sistem hukum modern.

“Jadi tidak tebang pilih dan semua berlaku sama. Ini menarik karena menjadi modern seperti negara-negara lain yang bisa kasih jaminan yang cukup mahal,” lanjutnya.

Di sisi lain, Yaqut diketahui telah kembali ke Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.32 WIB. Ia kembali menjalani penahanan setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tutup