Kasus Korupsi Bekasi, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4) di Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak pagi dan masih berlangsung hingga sore hari.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Hingga saat ini kegiatan masih berjalan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Sehari setelah OTT, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di antara pihak yang diperiksa terdapat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 20 Desember 2025 KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima, serta Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK menduga praktik suap tersebut terkait dengan proyek-proyek tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, detail konstruksi perkara masih terus didalami oleh penyidik.
Penggeledahan di kediaman Ono Surono disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan barang bukti tambahan yang relevan dengan perkara.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.




