Karyawan Zaskia Belum Disidangkan
Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menunda sidang perkara dugaan pemukulan terhadap Faisal Handri, karyawan aktris Zaskia Adya Mecca, yang melibatkan oknum prajurit TNI. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/4/2026) itu ditunda atas permintaan pihak oditurat militer.
Juru Bicara Dilmil II-08 Jakarta, Endah Wulandari, menjelaskan bahwa kewenangan pemanggilan sidang berada di tangan Oditurat Militer II-07 Jakarta, sementara pengadilan bertugas sebagai penyelenggara persidangan.
“Permintaan penundaan datang dari oditur militer. Kami sebagai penyelenggara sidang mengikuti permintaan tersebut,” ujar Endah, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, informasi penundaan telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk para saksi. Hal ini berdampak pada tidak hadirnya seluruh saksi yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan.
“Semua saksi sudah terinformasi. Hari ini terkonfirmasi tidak ada satu pun saksi yang hadir, termasuk korban atas nama Faisal,” jelasnya.
Endah juga mengungkapkan bahwa pihak Oditurat Militer selaku penuntut tidak hadir dalam agenda sidang tersebut. Situasi ini semakin menegaskan bahwa penundaan telah direncanakan sebelumnya.
Meski demikian, Zaskia Adya Mecca diketahui tetap hadir di lokasi persidangan. Kehadirannya disebut untuk mengikuti jalannya proses hukum, meskipun sidang akhirnya tidak berlangsung.
Kasus dugaan pemukulan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dan korban dari kalangan sipil. Proses hukum yang berjalan di pengadilan militer diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait jadwal sidang berikutnya. Pihak pengadilan menyatakan akan menunggu penetapan ulang dari oditurat militer sebagai pihak yang berwenang dalam proses penuntutan.




