JPU Tolak Pleidoi Ammar Zoni

Ammar Zoni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sikap tegas dengan menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.

Dalam persidangan, jaksa menilai dalil yang disampaikan penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak cukup kuat untuk membantah konstruksi perkara yang telah disusun dalam tuntutan.

Menurut JPU, seluruh fakta hukum yang termuat dalam berkas perkara telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang relevan selama proses persidangan berlangsung.

“Penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah diajukan dan memohon agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan para terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan bahwa argumen pembelaan tidak mampu meruntuhkan rangkaian pembuktian yang telah dihadirkan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.

Selain menanggapi pleidoi, JPU turut membantah keberatan dari pihak penasihat hukum terkait kehadiran saksi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa menilai langkah tersebut sah dan justru bertujuan memperkuat pembuktian di persidangan.

“Para saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dan memberikan keterangan yang memperjelas fakta yang terungkap,” ungkapnya.

Bahkan, jaksa menyebut sejumlah kesaksian yang muncul dalam sidang memberikan informasi yang tidak terduga dan memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, JPU menilai permohonan keringanan hukuman yang diajukan para terdakwa secara implisit menunjukkan adanya pengakuan atas perbuatan yang didakwakan.

Untuk itu, jaksa kembali menegaskan permintaannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan sebelumnya. Dalam tuntutan tersebut, Ammar Zoni diminta dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

“Hal-hal yang tidak relevan dengan dakwaan maupun tuntutan tidak akan kami tanggapi. Penuntut umum tetap pada posisi tuntutan yang telah disampaikan,” tegas jaksa menutup pernyataannya.

Berita Lainnya

Tutup