Jennifer Coppen Klarifikasi
Jennifer Coppen memberikan klarifikasi setelah namanya ikut terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan investasi emas yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Ia menegaskan keterlibatannya dengan perusahaan tersebut sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador, bukan dalam pengelolaan bisnis maupun dana pelanggan.
Kasus yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp25 miliar itu disebut melibatkan sekitar 85 orang. Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa kehadiran figur publik dalam promosi menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah korban tertarik dan percaya terhadap investasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bionda saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Ia turut menyebut nama sejumlah figur publik yang diduga berkaitan dengan promosi produk perusahaan, yakni Jennifer Coppen dengan inisial JC, Kirana Larasati (KL), dan Nope Novian (NN).
“Setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer,” ujar Bionda.
Menanggapi penyebutan namanya, Jennifer menyampaikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan kerja sama dengan perusahaan dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
Jennifer menegaskan dirinya tidak menangani pengelolaan dana, transaksi pelanggan, proses penjualan, manajemen internal, ataupun pengambilan keputusan operasional. Menurutnya, tanggung jawabnya terbatas pada peran sebagai wajah promosi merek.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut awalnya direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, hubungan profesional itu berakhir lebih cepat setelah dirinya menerima keluhan pelanggan mengenai pelayanan dan pemenuhan pesanan.
“Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama,” ungkap Jennifer dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial.
Jennifer meminta publik membedakan fungsi figur publik dalam kegiatan promosi dengan tanggung jawab pihak yang menjalankan operasional perusahaan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum, menilai pihak mana pun, atau menyimpulkan sesuatu yang belum diputus pihak berwenang. Jadi, saya serahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Penyebutan nama Jennifer oleh kuasa hukum korban tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam dugaan penipuan investasi tersebut. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu ditentukan berdasarkan bukti serta hasil proses hukum oleh aparat berwenang.



