Isu Privilege Muncul dalam Kasus Yaqut
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan luas. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai langkah KPK menerima permohonan tersebut merupakan keputusan yang sensitif, terutama dalam konteks persepsi keadilan di tengah masyarakat.
“Ini berpotensi menimbulkan anggapan adanya privilege bagi elite. Karena itu, KPK perlu membuka dasar pertimbangannya secara jelas agar tidak memicu erosi kepercayaan publik,” ujar Efriza, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, kebijakan itu juga memunculkan kesan ketimpangan perlakuan hukum, terlebih karena Yaqut diketahui sempat merayakan Idulfitri di rumah. Kondisi ini dinilai memperkuat persepsi publik terkait adanya perlakuan berbeda antara kalangan elite dan masyarakat umum.
Efriza berpandangan, langkah tersebut mengindikasikan potensi melemahnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan, jika persepsi ini terus berkembang, maka kredibilitas penegakan hukum bisa ikut tergerus.
Dalam analisisnya, praktik penegakan hukum tidak jarang dipengaruhi oleh faktor relasi kekuasaan, status sosial, hingga kekuatan politik. Dalam konteks kasus ini, kedekatan Yaqut dengan lingkar kekuasaan disebut menjadi salah satu faktor yang memicu persepsi publik.
“Ketika hukum berhadapan dengan individu dari kelas sosial atas, seperti politisi kuat, maka penegakan hukum cenderung tampak kompromistis dan kurang transparan. Ini yang kini dipertanyakan publik,” jelasnya.
Lebih jauh, Efriza menilai situasi ini dapat menjadi indikator adanya penurunan kinerja lembaga antikorupsi jika tidak segera direspons secara terbuka. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil KPK.
Kondisi tersebut menjadi ujian krusial bagi KPK dalam menjaga integritas institusi. Kepercayaan publik, yang selama ini menjadi modal utama pemberantasan korupsi, dinilai harus dijaga melalui konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.





