Insentif Dapur MBG Dievaluasi, BGN Siapkan Sistem Penilaian Baru
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah dapur mitra yang diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Menyikapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mengambil langkah tegas guna menjaga kualitas layanan.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa insentif harian sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah hak tetap, melainkan bentuk kompensasi atas kesiapan fasilitas dapur sesuai standar.
“Kalau dapur tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” tegas Nanik dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi program di Cirebon.
Ia menjelaskan, insentif tersebut bertujuan menjamin kesiapan dapur dalam menyediakan makanan yang aman dan bergizi. Namun, skema pemberian insentif yang tidak bergantung pada jumlah porsi makanan sempat menimbulkan keluhan dari sejumlah mitra.
Beberapa pengelola dapur menilai kebijakan tersebut kurang proporsional, terutama bagi mereka yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun fasilitas. Perbedaan kapasitas dapur dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam besaran insentif yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, BGN memastikan akan melakukan pembenahan sistem melalui mekanisme penilaian yang lebih objektif. Evaluasi akan melibatkan tim appraisal independen yang menilai kelayakan fasilitas serta kepatuhan terhadap standar operasional.
Selain itu, BGN juga menyoroti masih adanya kelalaian dalam pemeliharaan sarana dapur. Dalam beberapa kasus, peralatan yang rusak tidak segera diganti sehingga berdampak pada operasional layanan.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, setiap dapur MBG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi halal.
Tak hanya itu, para relawan atau petugas dapur juga diwajibkan mengikuti pelatihan penjamah makanan guna memastikan standar kebersihan dan keamanan tetap terjaga.
Data di wilayah Cirebon menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam pemenuhan persyaratan tersebut. Dari 21 SPPG di Kota Cirebon, baru 15 yang telah mengantongi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses atau belum mengajukan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Cirebon, di mana sejumlah dapur belum melengkapi sertifikasi yang diwajibkan.
Sebagai tindak lanjut, BGN memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi seluruh dapur yang belum memenuhi standar untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait.
“Jika tidak dipenuhi, operasional dapur bisa dihentikan sementara sampai persyaratan terpenuhi,” tegas Nanik.






