INKASTRA Laporkan Kasus Proyek Penghubung di Kabupaten Bekasi ke Kejagung
Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melaporkan kasus proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Bakti di Kecamatan Muaragembong ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis (17/07/2025) lalu.
Koordinator INKASTRA Fathur Rohman mengatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmennya dalam mengawal transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Bekasi. Khususnya dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muaragembong yang menelan anggaran fantastis yaitu 120 Miliar.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai benar-benar terang kebenaranya, dan mendorong Kejagung untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil kajiannya INKASTRA, proyek yang memakan anggaran 120 miliar dengan panjang 148 Meter adanya kejanggalan. Pasalnya, jika di bandingkan dengan proyek jembatan penghubung antara Kabupaten Bekasi – Karawang itu hanya menelan anggaran 79 Miliar dengan panjang 308 Meter.
Untuk menyikapi laporan ini Fathur meminta Kejagung untuk segera bertindak dan memanggil Kepada Dinas SDABMBK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga pihak ketiga yang memenangkan tender dalam proyek tersebut. “Saya sampaikan bahwa ada kejanggalan dalam proyek ini, dan kami harap Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait yang memang terlibat dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muaragembong,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fathur juga meminta Kejagung untuk segera melakukan audit terhadap pembangunan jembatan Cipamingkis Kecamatan Cibarusah yang baru diresmikan dalam 7 bulan ini tapi sudah ambruk.
“Kejagung juga harus turun tangan dalam hal ini untuk melakukan pemeriksaan, apakah ada indikasi korupsi atau tidak dalam pembangunan tersebut,” ungkapnya.





