Honorer hingga Relawan MBG Terjerat Kasus Sabu

Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan warga Kota Mataram dengan inisial SA (48), FA (39), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Sementara satu orang lainnya berinisial FE (37) diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan sembilan orang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Ampenan. Para terduga pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tenaga honorer pemerintahan hingga pekerja di sektor layanan publik.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Selasa (7/4/2026) di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki status pekerjaan yang berbeda-beda, termasuk di antaranya pegawai kontrak, relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta tenaga non-permanen di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Ada yang masih berstatus honorer, ada pegawai kontrak, relawan MBG, dan ada juga yang bekerja di PPAT, namun bukan pegawai tetap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan warga Kota Mataram dengan inisial SA (48), FA (39), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Sementara satu orang lainnya berinisial FE (37) diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menyebut lokasi penggerebekan merupakan rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial SA. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa masing-masing individu memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“FA diduga sebagai pemilik barang. SA selaku pemilik rumah turut membantu dalam proses penjualan, sementara yang lainnya datang sebagai pembeli sekaligus pengguna,” jelas Suputra.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 5,97 gram bruto, uang tunai sekitar Rp5 juta, beberapa unit telepon genggam, alat hisap, timbangan digital, serta plastik klip kosong.

Menurut kepolisian, uang tunai yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kesembilan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terhubung dengan para pelaku,” tegas Suputra.

Tutup