Harga Avtur Naik, Maskapai Minta Penyesuaian Tarif
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA mendesak pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap komponen biaya penerbangan domestik, menyusul lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang dinilai signifikan.
Permintaan tersebut mencakup kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik hingga 15 persen. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah tekanan biaya yang meningkat.
Desakan ini merupakan respons atas kebijakan Pertamina yang resmi menaikkan harga avtur hingga sekitar 70 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026) dan direncanakan berlangsung hingga 30 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi langkah mendesak yang perlu segera diambil oleh pemerintah.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas penerbangan domestik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Menurut Denon, lonjakan harga avtur berdampak langsung terhadap struktur biaya maskapai. Ia menyebut, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan, sehingga kenaikan harga yang signifikan berpotensi menekan kondisi keuangan maskapai.
Ia menambahkan, tanpa adanya penyesuaian tarif, maskapai berisiko menghadapi tekanan finansial yang dapat berdampak pada operasional dan kualitas layanan.
“Penyesuaian ini diperlukan agar maskapai tetap dapat beroperasi dengan menjaga aspek keselamatan penerbangan serta stabilitas finansial, sekaligus memastikan konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga,” jelasnya.
INACA menilai, kebijakan yang cepat dan tepat dari pemerintah menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen di tengah dinamika biaya yang terus berubah.






