Gokil! Kasus Suap Bekasi Nama Pejabat dan Legislator Diduga Kecipratan Uang Sarjan

Sarjan sebelah kiri, Ade Kuswaran Kunang Bupati Bekasi kanan. Foto: Istimewa

Seorang pengusaha bernama Sarjan didakwa memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, guna memperoleh sejumlah paket proyek pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026).

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik beberapa perusahaan lainnya, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, serta PT Tirta Jaya Mandiri.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang yang diduga sebagai suap tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara. Salah satunya melalui Kepala Desa Sukadami, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Ade Kuswara.

Selain itu, dana juga disebut disalurkan melalui beberapa pihak lain seperti Sugiarto, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai, serta Rahmat bin Sawin alias Acep.

“Bahwa terdakwa Sarjan memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11,4 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkap perkara tersebut bermula pada Desember 2024 ketika Sarjan mengetahui hasil quick count pemilihan kepala daerah yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Setelah mengetahui hasil tersebut, Sarjan kemudian berupaya menjalin komunikasi dengan Ade Kuswara melalui perantara untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertemuan antara keduanya disebut sempat berlangsung di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Dalam kesempatan tersebut, Sarjan menyampaikan ucapan selamat sekaligus menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Jaksa juga mengungkap bahwa pada 16 Desember 2024 Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara sebagai bupati.

Selanjutnya, pada Januari 2025, Sarjan kembali memberikan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah Ade Kuswara.

Sebagai imbalannya, Sarjan diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah yang dikerjakan melalui perusahaan miliknya maupun perusahaan lain yang dipinjam atas namanya.

Total nilai kontrak dari berbagai proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp107,6 miliar.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat daerah serta anggota legislatif di Kabupaten Bekasi.

Beberapa nama yang disebut antara lain Henry Lincoln, Benny Sugiarto Prawiro, Nurchaidir, serta Imam Faturochman yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, jaksa juga menyebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, seperti Nyumarno, Aria Dwi Nugraha, dan Jejen Sayuti, yang diduga turut menerima aliran dana.

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini masih bergulir di pengadilan untuk proses pembuktian lebih lanjut.

Tutup