Erspo Digugat Vendor Rp5 Miliar
Perusahaan penyedia jersey resmi Timnas Indonesia periode 2023–2025, PT Ritel Jaya Abadi, menghadapi gugatan hukum terkait dugaan utang kepada mitra produksinya. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU diajukan oleh dua vendor, yakni PT Grand Best Indonesia dan PT Lucky Textile Semarang. Keduanya menuntut pelunasan pembayaran atas produksi jersey yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak Erspo.
Kuasa hukum PT Grand Best Indonesia, Ricky K. Margono, menyebut total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp2,2 miliar merupakan kewajiban kepada GBI, sementara Rp2,8 miliar lainnya kepada Lucky Textile Semarang.
“Totalnya kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (20/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa utang tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 dan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan para vendor. Bahkan, ribuan unit jersey Timnas Indonesia yang telah selesai diproduksi hingga kini belum diambil oleh Erspo dan masih tertahan di gudang.
Kondisi tersebut dinilai semakin merugikan pihak vendor, mengingat biaya penyimpanan terus berjalan, sementara kontrak kerja sama telah berakhir seiring pergantian apparel Timnas Indonesia.
Ricky juga mengungkapkan dugaan bahwa persoalan pembayaran ini berkaitan dengan tidak tercapainya target penjualan jersey. Hal itu disebut dipicu oleh kegagalan Timnas Indonesia lolos ke ajang Piala Dunia 2026, yang berdampak pada penurunan permintaan pasar.
Sementara itu, proses hukum terus bergulir. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan secara berurutan, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Erspo pada 4 Maret 2026, disusul tahap pembuktian pada 5 Maret 2026.
Hingga berita ini disusun, pihak Erspo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun tudingan yang dilayangkan oleh kedua vendor tersebut.





