DPR Non Aktifkan Ahmad Sahroni
Petisi ini akan melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya diberhentikan oleh fraksi masing-masing.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN.
Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah lembaga tersebut menilai semua perkara memenuhi syarat prosedural untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Sidang etik akan memeriksa keterangan tergugat, pelapor, dan alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dibubarkan oleh partainya pada awal September 2025, menyusul gelombang kritik publik atas pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap tidak pantas.
MKD menyatakan bahwa sidang ini merupakan upaya untuk menjaga integritas lembaga legislatif di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap etika para anggotanya.




