Dokter Disebut Sudah Meninggal, Masih Layani Pasien?

Ilustrasi Dokter.

Media sosial diramaikan unggahan yang menyoroti dugaan pelayanan medis menggunakan nama seorang dokter kulit yang disebut telah meninggal dunia. Informasi tersebut memicu pertanyaan mengenai pihak yang memberikan diagnosis dan obat kepada pasien.

Dalam narasi yang beredar, seorang dokter kulit dikabarkan telah meninggal dunia. Namun, setelah kabar tersebut muncul, asistennya disebut masih menerima calon pasien dengan alasan sang dokter sedang sakit sehingga belum dapat melakukan konsultasi secara langsung.

Calon pasien disebut cukup mengirimkan foto kondisi kulit untuk memperoleh obat. Pembayaran atas layanan tersebut juga diklaim dilakukan kepada asisten yang bersangkutan.

“Ramai di X, Muncul Dugaan Modus Baru: Dokter Kulit yang Telah Meninggal Disebut Masih Melayani Pasien,” demikian keterangan dalam unggahan yang beredar, dikutip Senin (21/9/2026).

Unggahan tersebut kemudian memicu perbincangan warganet. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah siapa yang sebenarnya melakukan pemeriksaan, menentukan diagnosis, hingga memberikan obat kepada pasien apabila dokter yang namanya digunakan memang telah meninggal dunia.

Sejumlah tangkapan layar turut disertakan dalam unggahan tersebut. Salah satunya memperlihatkan informasi dari akun media sosial yang menyampaikan kabar mengenai meninggalnya seorang dokter.

Namun, sampai saat ini, informasi mengenai dugaan pelayanan medis setelah dokter tersebut meninggal masih sebatas narasi yang beredar di media sosial. Belum terdapat keterangan terverifikasi dari pihak keluarga, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, maupun instansi berwenang yang memastikan rangkaian kejadian tersebut.

Aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah pola pelayanan dengan meminta pasien mengirimkan foto kondisi kulit untuk kemudian mendapatkan obat. Jika praktik tersebut benar terjadi, mekanisme pemeriksaan, diagnosis, kewenangan pihak yang memberikan obat, serta aspek keselamatan pasien perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Terlebih, penggunaan nama dan identitas tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang membutuhkan klarifikasi berdasarkan bukti. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditentukan hanya dari unggahan dan tangkapan layar yang beredar.

Masyarakat yang merasa pernah menerima layanan dengan pola serupa dapat menyimpan bukti komunikasi dengan pihak yang menawarkan pelayanan, resep atau instruksi penggunaan obat, bukti pembayaran, serta kemasan obat. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila diperlukan untuk meminta klarifikasi atau mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang.

Untuk saat ini, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan identitas pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tutup