Dewi Perssik Minta Pelaku Ditindak

Dewi Perssik 

Penyanyi dangdut Dewi Perssik mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Kedatangannya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menyeret namanya di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul akun yang diduga mencatut identitas pribadinya untuk kepentingan tertentu. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan data dan reputasi publik figur di ruang digital.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa akun tersebut menggunakan data milik kliennya untuk memperoleh status verifikasi di platform media sosial, khususnya Facebook.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi kliennya. “Pelaku diduga memanfaatkan identitas klien kami untuk kepentingan pribadi, termasuk mendapatkan keuntungan tertentu,” ujarnya.

Atas dasar itu, laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi data elektronik.

Dewi Perssik mengaku sudah tidak lagi mentoleransi tindakan tersebut. Ia menilai langkah hukum perlu ditempuh agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Selama ini saya memilih diam dan memaafkan, tapi kali ini sudah berlebihan. Harus ada tindakan tegas,” ungkapnya.

Penyanyi yang akrab disapa Depe itu juga mengkhawatirkan dampak lanjutan jika akun palsu tersebut terus dibiarkan. Ia menilai identitasnya bisa disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Ia mencontohkan kemungkinan akun tersebut digunakan untuk berinteraksi dengan pihak lain secara tidak pantas atau bahkan melakukan penipuan. Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak citra dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Dewi Perssik mengungkapkan kecurigaannya bahwa pelaku bukan orang asing. Ia menduga pelaku memiliki kedekatan dengannya, mengingat akses terhadap data pribadi yang digunakan dalam proses verifikasi akun.

“Data seperti KTP dan NPWP tidak mungkin diketahui orang luar. Saya menduga pelaku adalah orang yang pernah berada di lingkungan dekat saya,” katanya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Dewi Perssik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan perlindungan terhadap hak privasi, khususnya bagi publik figur yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan identitas di era digital.

Berita Lainnya

Tutup