Bima Arya: Pelanggaran ASN WFH Silakan Diviralkan

Wamendagri, Bima Arya.

Bima Arya Sugiarto mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang diterapkan setiap hari Jumat. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila menemukan ASN yang tidak menjalankan WFH sebagaimana mestinya. Termasuk di antaranya jika terdapat pegawai yang justru beraktivitas di luar rumah saat jam kerja berlangsung.

“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Bahkan jika perlu, unggah saja di media sosial agar menjadi perhatian publik,” ujar Bima Arya saat melakukan kegiatan di kawasan Bogor Tengah, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, transparansi dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga disiplin aparatur negara, terutama di tengah penerapan pola kerja fleksibel yang rentan disalahartikan sebagai kelonggaran tanpa pengawasan.

Selain pengawasan eksternal dari masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme kontrol internal yang dilakukan secara berlapis. Sistem ini mencakup pemantauan kehadiran berbasis aplikasi hingga pengawasan langsung oleh pimpinan instansi.

“Pimpinan daerah seperti wali kota atau kepala dinas bisa sewaktu-waktu melakukan pengecekan, termasuk melalui panggilan atau video call. Tujuannya memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan di tempat lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan mentoleransi praktik indisipliner yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Sementara itu, Dani Rahadian menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat yang diterapkan secara teknis oleh pemerintah daerah, termasuk di Kota Bogor.

Ia menyebut, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi standar kehadiran melalui sistem presensi digital. Dalam sehari, pegawai harus melakukan absensi sebanyak tiga kali sebagai bukti aktivitas kerja.

“Presensi dilakukan dengan mengirimkan swafoto pada jam-jam yang telah ditentukan, yaitu pagi, siang, dan sore. Ini untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara disiplin meskipun tidak berada di kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa sistem absensi dilakukan melalui aplikasi khusus bernama LEGASI yang dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi. Dengan sistem tersebut, presensi hanya dapat dilakukan dari titik yang telah ditentukan, yakni rumah masing-masing ASN.

“Karena konsepnya work from home, maka absensi tidak boleh dilakukan dari lokasi lain. Sistem akan mendeteksi koordinat, sehingga tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini diberlakukan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran serta penghematan energi.

Tutup