BGN Larang Dapur MBG Gunakan MinyaKita dan Gas 3 Kg
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam proses penyediaan makanan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan larangan tersebut bersifat mutlak karena barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk operasional dapur MBG yang telah memperoleh pendanaan dari pemerintah.
“Tak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita. Tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras SPHP,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, BGN membuka ruang pelaporan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada misalnya kawan media menemukan, disebarkan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita itu, nanti kita akan beri teguran, akan kita beri peringatan,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan sanksi akan diberikan secara bertahap. Dapur yang melanggar akan lebih dahulu mendapat teguran dan peringatan. Namun, apabila tetap mengabaikan ketentuan, BGN akan menghentikan operasional dapur tersebut.
“Kalau memang ngeyel benar ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tegasnya.
Selain memperketat aturan penggunaan barang subsidi, BGN juga mengungkap telah menjatuhkan sanksi suspend kepada 833 dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran. Dapur-dapur tersebut tersebar di berbagai daerah, terdiri dari 98 SPPG di wilayah Sumatera, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di wilayah III.
“Total saya ulangi, 833,” kata Sudaryono.
Menurutnya, sanksi suspend kali ini berbeda dengan penindakan sebelumnya. Dapur yang telah disuspend karena pelanggaran tidak diperkenankan beroperasi kembali dan tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.
“Bukan kayak yang lalu, kalau ini sudah suspend, tutup dan tak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” ujar Sudaryono.
BGN berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola dapur MBG terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai standar dan tidak memanfaatkan fasilitas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.



