Bareskrim Sita 6 Kg Emas dari Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak.

Kasus dugaan pencucian uang dari praktik perdagangan emas ilegal kembali mencuat. Kali ini, aparat Bareskrim Polri mengungkap temuan baru berupa penyitaan emas dan uang tunai dalam pengembangan perkara yang tengah ditangani.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi kantor PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signatur, serta PT Suka Jadi Logam yang berada di Surabaya dan Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 6 kilogram emas yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,454 miliar, dokumen penting perusahaan, serta sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap kadar dan berat emas.

“Seluruh barang bukti saat ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk penaksiran oleh laboratorium forensik untuk memastikan kualitas dan asal-usul emas tersebut,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga menjalankan bisnis pemurnian sekaligus perdagangan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut melalui jalur bisnis yang tampak legal. Modus ini memungkinkan aliran dana hasil tambang ilegal masuk ke sistem keuangan formal.

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand-alone money laundering. Pendekatan ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun pembuktian terhadap tindak pidana asal belum sepenuhnya tuntas di pengadilan.

Sebelumnya, dalam rangkaian pengungkapan yang sama, aparat telah lebih dulu menyita emas dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, turut diamankan perhiasan seberat 8,16 kilogram serta uang tunai senilai Rp7,13 miliar dalam berbagai mata uang.

Penggeledahan terdahulu juga dilakukan di lima lokasi berbeda, termasuk di wilayah Nganjuk. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen transaksi seperti invoice, surat jalan, hingga bukti jual beli yang diduga berkaitan dengan distribusi emas ilegal.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pertambangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang. Dengan kombinasi pasal tersebut, ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat, seiring dengan upaya penegakan hukum untuk menekan praktik tambang ilegal dan aliran dana hasil kejahatan.

Tutup