ASN DKI Jakarta Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi Saat WFH

Pramono Anung

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menetapkan aturan baru yang memperketat pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku khusus setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penataan mobilitas dan peningkatan disiplin kerja.

Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan WFH. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengarahkan pegawai untuk beralih ke transportasi publik apabila memiliki keperluan di luar rumah.

“Jika ASN harus bepergian, maka wajib menggunakan transportasi umum. Ini bagian dari upaya kita mendorong perubahan pola mobilitas di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota.

Selain pengaturan transportasi, Pramono juga menegaskan bahwa konsep WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari berbagai lokasi. Ia secara tegas melarang ASN menjalankan tugas dari kafe, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan WFH tetap harus berfokus pada produktivitas kerja yang dilakukan dari rumah sebagai lokasi resmi yang telah ditentukan. Fleksibilitas kerja, kata dia, tidak boleh mengurangi tanggung jawab pegawai terhadap tugas yang diemban.

“WFH itu bukan berarti bebas bekerja di mana saja. Tetap harus dari rumah agar kinerja tetap terjaga,” tegasnya.

Pramono juga memastikan bahwa kebijakan ini akan disertai dengan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN yang melanggar. Meski tidak merinci bentuk hukuman, ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan akan lebih tegas dibanding sebelumnya.

“Kami akan memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi. Disiplin ASN harus dijaga,” katanya.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan tanggung jawab profesional. Di sisi lain, aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi di Jakarta.

Dengan mendorong penggunaan transportasi publik, Pemprov DKI berharap dapat menekan tingkat kemacetan sekaligus mengurangi emisi kendaraan bermotor yang selama ini menjadi persoalan utama di ibu kota.

Di tengah penerapan sistem kerja yang semakin adaptif, kebijakan ini menegaskan bahwa transformasi pola kerja di sektor pemerintahan tetap harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

Tutup