Ansor Soroti Krisis Sampah Bantargebang Kota Bekasi
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar forum dirosah lingkungan bertajuk “Refleksi TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu Menuju Kedaulatan Lingkungan” pada Minggu (12/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang kajian ilmiah sekaligus konsolidasi lintas elemen dalam merespons persoalan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah tersebut.
Forum yang digelar di kawasan Bantargebang ini tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan sampah, tetapi juga meninjau persoalan dari perspektif fikih dan hukum negara. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong solusi yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.
Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian moral sekaligus tanggung jawab sosial dalam menyikapi krisis lingkungan.
“Kami memandang dirosah ini penting sebagai langkah ilmiah dan moral untuk merespons persoalan sampah yang sudah lama dirasakan masyarakat. Harapannya, hasil kajian ini bisa menjadi rujukan kebijakan yang lebih adil, terlebih kontrak kerja sama TPST Bantargebang akan berakhir pada Oktober 2026,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah dan aparat. Hadir pula jajaran pengurus Nahdlatul Ulama, termasuk Ketua PCNU Kota Bekasi KH Ayi Nurdin, Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar, serta Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB Wildan Fathurahman.
Dalam sambutannya, Hasan Muhtar menekankan pentingnya peran aktif organisasi kepemudaan dalam memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh persoalan lingkungan.
“Ini harus menjadi titik awal. Ansor harus lebih progresif dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Bantargebang yang sudah lama menanggung dampak,” tegasnya.
Sorotan utama dalam forum tersebut datang dari pemaparan hasil kajian setebal 168 halaman yang disampaikan Luqmanul Hakim. Ia menyatakan bahwa praktik pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu memiliki persoalan serius, baik dari sisi syariat maupun hak dasar manusia.
Menurutnya, kondisi yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat bertentangan dengan prinsip fikih “la dharara wala dhirara”, yang menekankan larangan menimbulkan mudarat.
“Jika suatu kebijakan atau praktik terbukti merusak lingkungan dan mengancam kesehatan bahkan nyawa manusia, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariat dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dari sisi ilmiah, tim peneliti dari Universitas Indonesia turut memaparkan temuan terkait potensi risiko kesehatan. Mereka mengungkap adanya indikasi paparan logam berat dalam kadar tinggi, termasuk kandungan kromium heksavalen (Cr VI) yang bersifat karsinogenik.
“Paparan zat ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kanker. Ini menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga masyarakat yang lebih luas,” ungkap salah satu peneliti.





