Akademisi Hukum Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

Ilustrasi Gedung MK,

Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam serangkaian perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang APBN 2026, yang saat ini tengah diperiksa dalam beberapa nomor perkara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap kritis akademisi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menggeser fungsi utama anggaran pendidikan, khususnya terkait pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dialihkan atau dibebani untuk program di luar kebutuhan inti sektor pendidikan.

Dalam pandangan mereka, memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berisiko menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

Bagi para pemohon, yang perlu dijaga bukan hanya besaran persentasenya, tetapi juga tujuan penggunaan anggaran agar tetap fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pemerintah dalam mengelola dan merinci anggaran negara agar tidak melampaui prinsip-prinsip konstitusional.

Dosen hukum, Titi Anggraini, menilai pengujian ini penting untuk memastikan tata kelola keuangan negara tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi. Program pemerintah harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh akademisi hukum tata negara Dhia Al Uyun yang menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara fleksibel.

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Anggaran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar hingga mengurangi alokasi bagi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai kebijakan yang mengaitkan anggaran pendidikan dengan program lain berpotensi melemahkan pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus oleh program MBG, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri untuk memenuhi hak dasar tersebut,” ujarnya.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi dan arah masa depan pendidikan nasional.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi serta digunakan sesuai mandat konstitusi.

Tutup