Warga dan petugas memindahkan barang saat eksekusi lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Sejumlah barang-barang warga saat eksekusi lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Sejumlah petugas memasang pagar seng PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Warga dan petugas memindahkan barang saat eksekusi lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Warga dan petugas memindahkan barang saat eksekusi lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Warga dan petugas memindahkan barang saat eksekusi lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (terkenal.co.id/Muhammad Noer Hikam)
Warga dan petugas memindahkan barang saat eksekusi lahan milik PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap 21 aset lahan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI seluas 3.535 meter persegi, dengan bangunan seluas 2.149 meter persegi. Total luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai 26.440 meter persegi, yang telah disertifikasi sebagai aset sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).