Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pj Bupati Kaji Ulang Biaya MCU di RSUD

Ade Sukron Hanas, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi atau politisi golkar.

Mahalnya biaya Medical Check-Up (MCU) untuk calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Kabupaten Bekasi telah disoroti DPRD Kabupaten Bekasi.

Kendati demikian, PPPK yang baru lulus mengeluhkan tarif MCU sebesar Rp 925.000, yang menjadi salah satu persyaratan administratif untuk pengangkatan mereka.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan RSUD Kabupaten Bekasi sebagai fasilitas milik pemerintah daerah dapat dikelola melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pegawai yang telah lama mengabdi.

“Kami meminta Pj Bupati dan jajarannya untuk mengkaji ulang biaya MCU di RSUD Kabupaten Bekasi dan mengambil kebijakan yang lebih pro-rakyat,” ujar Ketua DPRD, Ade Sukron.

“Bagaimanapun, mereka yang sudah dinyatakan lulus adalah aset pemerintah daerah, dan RSUD merupakan fasilitas yang bisa diatur melalui kebijakan yang mendukung pelayanan kesehatan yang terjangkau,” sambung dia.

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pj Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), serta RSUD Kabupaten Bekasi. Ia optimistis kebijakan yang lebih baik bagi pegawai PPPK dapat segera diimplementasikan.

“Insya Allah, formulasi terbaik akan segera ditemukan. Kebijakan yang sesuai dengan persyaratan administratif namun tetap meringankan pembiayaan sedang kami usahakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemeriksaan tersebut, diwajibkan dapat dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi dengan paket Medical Check Up (MCU) yang dikenakan biaya sebesar Rp925 ribu, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang standar biaya RSUD Kabupaten Bekasi.

“Biaya sebesar Rp925 ribu sudah sesuai dengan ketentuan perda,” kata Wakil Direktur Penunjang Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi, Lilah Muflihah, Jum’at (3/1/2025).

Lebih lanjut, Lilah menjelaskan biaya tersebut meliputi surat keterangan sehat umum sebesar Rp75 ribu, pemeriksaan laboratorium sebesar Rp350 ribu, tes konsultasi kesehatan rohani (MMPI) sebesar Rp350 ribu, dan wawancara dengan spesialis jiwa sebesar Rp150 ribu.

“Wawancara ini dilakukan untuk konsultasi dengan dokter spesialis jiwa, yang akan mengeluarkan surat bebas narkoba berdasarkan hasil lab dan hasil pemeriksaan MMPI,” ungkao Lillah.

Tak hanya itu, Lilah pun menegaskan bahwa pihak RSUD Kabupaten Bekasi melakukan monitoring selama proses pemeriksaan MCU untuk memastikan bahwa peserta yang lulus seleksi benar-benar sehat jasmani dan rohani.

“Untuk memastikan kualitas layanan, kami juga melakukan monitoring saat PPPK menjalani tes MCU, mengingat ada ribuan peserta yang mendaftar paket MCU,” pungkas Lilah.

Namun dalam proses tersebut, salah satu seorang Calon PPPK Kabupaten merasa mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan sangat fantastis sebesar Rp 925.000.

“Antusias calon PPPK Kabupaten Bekasi yang mengantri pelayanan MCU di RSUD Kabupaten Bekasi mahal Rp 925.000 bangat, kita rela mengeluarkan uang demi persyaratan pemberkasan PPPK di RS pemerintah,” kata Calon PPPK yang tidak ingin disebutkan namanya kepada terkenalcoid pada Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, dirinya pun berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki kebijakan untuk mengurangi biaya Medical Check Up (MCU) yang diperuntukan kepada calon PPPK.

“Iya antusias karena senang bersyukur dinyatakan lolos untuk menjadi calon PPPK, ya kita semangat untuk melengkapi berkas persyaratan,” ujarnya.

“Namun, layanan MCU disana mahal ya mau tidak mau karena salah satu persyaratan yang harus di lengkapi adalah surat sehat jasmani yang dikeluarkan pemerintah bang, Kita mah berharap kalau bisa jangan segitulah, Rp.500.000 an standar bang,” sambung dia.

Tutup